Kenapa Tidak Ada Mobil Plat Hijau di Kota Malang? Ternyata Ini Sebabnya!
Sabtu, 31 Mei 2025 - 17:54 WIB
Sumber :
- IG/transtrack.co
Malang, WISATA – Pelat nomor kendaraan adalah tanda identifikasi resmi yang digunakan untuk membedakan jenis dan kepemilikan kendaraan bermotor.
Baca Juga :
Mengapa Cabai Terasa Pedas? Rahasia Ilmiah di Balik Sensasi Terbakar yang Bikin Ketagihan!
Di Indonesia, pelat nomor memiliki beberapa warna yang menunjukkan fungsi dan status kendaraan:
- Putih dengan tulisan hitam: Digunakan untuk kendaraan pribadi.
- Kuning dengan tulisan hitam: Diperuntukkan bagi kendaraan umum seperti angkutan kota dan bus.
- Merah dengan tulisan putih: Digunakan oleh kendaraan dinas pemerintah.
- Hijau dengan tulisan hitam: Khusus untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas.
Pelat nomor hijau digunakan untuk kendaraan yang berada di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ), seperti di Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang.
Baca Juga :
INFO FILM TV dan OLAHRAGA HARI INI: Ada Willy Dozan, Gerard Butler, Tom Cruise, dan Sofia Boutella
Kendaraan dengan pelat ini mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, sehingga harganya lebih murah dibandingkan kendaraan di wilayah lain. Namun, ada aturan ketat terkait penggunaannya, yaitu:
- Kendaraan berpelat hijau hanya boleh digunakan di dalam kawasan FTZ dan tidak bisa dioperasikan di luar wilayah tersebut tanpa prosedur resmi.
- Pelat hijau biasanya diakhiri dengan huruf X, Z, atau V, yang menandakan bahwa kendaraan tersebut berasal dari kawasan perdagangan bebas.
Halaman Selanjutnya
Keuntungan utama dari sistem ini adalah harga kendaraan yang lebih terjangkau bagi penduduk di kawasan FTZ. Namun, ada tantangan dalam pengawasan, karena beberapa kendaraan berpelat hijau ditemukan beroperasi di luar wilayah yang diizinkan, yang dapat dikenai sanksi hukum.