Akhir Diskriminasi Rasial: Pelepasan Kriteria Ras dalam Hukum Kolonial
- Kutipan Layar Youtube Bimo K.A
Malang, WISATA - Artikel ini ditulis berdasarkan De historische ontwikkeling van de staatsrechtelijke indeeling der bevolking van Nederlandsch-Indië (Perkembangan Historis Pembagian Konstitusional Penduduk Hindia Belanda) karya W. E. van Mastenbroek. Disertasi yang disusun pada tahun 1934 ini mengungkap secara mendalam bagaimana sistem hukum kolonial di Hindia Belanda pernah membedakan penduduk berdasarkan ras, dan bagaimana perlahan kriteria ras mulai dilepaskan seiring dengan perubahan zaman. Pada artikel ketujuh dari serial ini, kita akan menyelami perjalanan panjang dari diskriminasi rasial menuju upaya pelepasan kriteria tersebut dalam hukum, serta dampaknya bagi masyarakat Indonesia.
Pendahuluan
Pada masa penjajahan Belanda di Hindia Belanda, sistem klasifikasi penduduk dibangun untuk mengukuhkan dominasi kekuasaan kolonial. Aturan-aturan yang diberlakukan secara resmi mengelompokkan penduduk berdasarkan ras, sehingga menciptakan hierarki sosial yang sangat tegas antara orang Eropa, pribumi, dan kelompok Timur Asing. Klasifikasi ini bukan hanya soal administrasi, melainkan juga sebagai alat untuk menjaga kestabilan kekuasaan dan mengoptimalkan pengelolaan sumber daya.
Namun, seiring berjalannya waktu dan berkembangnya pemikiran modern, muncul kesadaran bahwa pemisahan berdasarkan ras merupakan bentuk diskriminasi yang tidak adil. Perubahan pandangan ini mendorong para pemimpin dan penguasa kolonial untuk mulai melepaskan kriteria ras sebagai dasar hukum. Perubahan ini tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan melalui proses yang panjang, penuh perdebatan, dan intervensi dari berbagai pihak.
Artikel ini akan membahas bagaimana kriteria ras yang selama ini melekat pada hukum kolonial mulai dihapus, apa alasan di balik perubahan tersebut, serta bagaimana pelepasan ini membawa dampak pada pembentukan identitas bangsa yang lebih inklusif.
Sistem Diskriminasi Rasial dalam Hukum Kolonial
Pada awal penjajahan, Belanda menerapkan kebijakan administratif yang secara jelas memisahkan penduduk wilayah jajahan ke dalam beberapa kategori. Klasifikasi ini didasarkan pada berbagai faktor seperti agama, asal usul, dan yang paling mencolok, ras.