1854: Tahun di Mana Penduduk Hindia Belanda Dibagi Berdasarkan Ras
- Kutipan Layar Youtube Bimo K.A
Jakarta, WISATA - Artikel ini ditulis berdasarkan De historische ontwikkeling van de staatsrechtelijke indeeling der bevolking van Nederlandsch-Indië (Perkembangan Historis Pembagian Konstitusional Penduduk Hindia Belanda) karya W. E. van Mastenbroek. Disertasi yang disusun pada tahun 1934 ini mengupas perjalanan panjang bagaimana sistem pembagian hukum dan administrasi penduduk di Hindia Belanda berkembang dari masa VOC hingga awal abad ke-20.
Pada artikel keempat ini, kita akan menelusuri momen penting tahun 1854, di mana penduduk Hindia Belanda secara resmi dibagi berdasarkan ras melalui penerapan Regeeringsreglement 1854. Artikel ini akan menguraikan latar belakang, proses penerapan, dampak sosial-ekonomi, serta warisan yang ditinggalkan oleh kebijakan tersebut.
Latar Belakang Sejarah Sebelum 1854
Sebelum tahun 1854, sistem klasifikasi penduduk di Hindia Belanda telah melalui berbagai fase. Pada masa VOC, pengelompokan penduduk tidak secara eksplisit didasarkan pada ras, melainkan lebih mengedepankan perbedaan agama dan status sosial. Para penguasa VOC, yang mengedepankan kepentingan dagang dan pengamanan wilayah, menerapkan aturan-aturan yang membedakan antara warga Eropa dan penduduk lokal. Namun, meskipun terdapat perbedaan perlakuan, pembagian tersebut masih bersifat relatif fleksibel dan didasarkan pada kepentingan administratif untuk menjaga ketertiban di kota-kota besar seperti Batavia.
Seiring berjalannya waktu dan perubahan kekuasaan, terutama setelah masa pemerintahan Inggris, sudah mulai terasa kebutuhan untuk menerapkan sistem yang lebih tegas dan terstruktur. Munculnya tuntutan administrasi yang lebih modern serta pergeseran orientasi pemerintahan dari sekadar kepentingan dagang menuju pembentukan negara yang lebih kompleks, membawa ide untuk membuat klasifikasi penduduk yang bersifat konstitusional dan legal. Di sinilah tahun 1854 menandai titik balik dalam sejarah administrasi kolonial.
Regeeringsreglement 1854: Kebijakan Resmi Pembagian Berdasarkan Ras
Pada tahun 1854, pemerintah Hindia Belanda mengesahkan Regeeringsreglement atau Peraturan Pemerintahan yang baru. Peraturan ini tidak hanya mengatur aspek administratif dan hukum, tetapi juga secara resmi menetapkan pembagian penduduk berdasarkan kriteria ras. Kebijakan ini menetapkan bahwa penduduk wilayah jajahan dibagi ke dalam beberapa kelompok, yang pada dasarnya meliputi orang Eropa, pribumi, dan kelompok pendatang atau "Vreemde Oosterlingen" (Orang Timur Asing).