Keadilan sebagai Keseimbangan: Mengadaptasi Teori Rawlsian dalam Kebijakan Publik Indonesia

A Theory of Justice (1971), John Rawls
Sumber :
  • Tangkapan layar

Jakarta, WISATA - Di tengah ketimpangan sosial yang semakin mengkhawatirkan di Indonesia, gagasan keadilan sering kali menjadi topik yang terus dibahas dalam berbagai diskusi akademik dan kebijakan publik. Salah satu teori keadilan yang telah mengilhami banyak pemikir dan praktisi kebijakan adalah teori yang dikembangkan oleh John Rawls dalam bukunya A Theory of Justice yang pertama kali diterbitkan pada tahun 1971. Teori ini mengusung konsep justice as fairness atau keadilan sebagai keseimbangan, yang menekankan perlunya kebijakan yang tidak hanya menguntungkan kelompok tertentu tetapi juga memberikan kesempatan yang sama bagi semua orang, terutama bagi mereka yang kurang beruntung.

Menilik Selubung Ketidaktahuan John Rawls: Solusi untuk Ketimpangan Sosial di Indonesia?

Bagi Indonesia, dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia dan ketimpangan sosial yang masih tinggi, penerapan teori Rawlsian dalam kebijakan publik bisa menjadi langkah yang relevan dan strategis. Artikel ini akan membahas bagaimana konsep keadilan menurut Rawls dapat diadaptasi dalam kebijakan publik Indonesia untuk menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera dan adil.

Teori Keadilan John Rawls: Konsep Justice as Fairness

Ketika Pajak Membebani: Relevansi Mukadimah Ibnu Khaldun di Era Modern

Sebelum membahas penerapan teori ini dalam konteks Indonesia, penting untuk memahami inti dari pemikiran John Rawls mengenai keadilan. Dalam bukunya, Rawls mengemukakan dua prinsip utama yang menjadi dasar teori justice as fairness:

1.     Prinsip Kebebasan yang Sama: Setiap orang memiliki hak yang sama untuk memperoleh kebebasan dasar yang setara, seperti kebebasan berbicara, kebebasan beragama, dan kebebasan untuk memilih pekerjaan. Kebebasan ini harus dijamin tanpa terkecuali.

Gaya Hidup Pejabat vs Beban Pajak Rakyat: Refleksi Pemikiran Ibnu Khaldun

2.     Prinsip Perbedaan: Ketimpangan dalam distribusi sumber daya hanya bisa diterima jika ketimpangan tersebut menguntungkan mereka yang paling tidak beruntung di masyarakat. Artinya, kebijakan yang ada harus memprioritaskan kesejahteraan kelompok yang lebih miskin dan kurang beruntung.

Rawls menciptakan teori ini dengan tujuan untuk merancang sebuah masyarakat yang adil, dengan mengesampingkan status sosial dan ekonomi individu. Dalam teori Rawls, pembuat kebijakan harus mempertimbangkan apakah kebijakan tersebut akan memberikan manfaat terbesar bagi mereka yang paling membutuhkan.

Halaman Selanjutnya
img_title