CHIKITA MEIDY, akan Dipanggil Polisi Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
- pmjnews.com/instagram @chikitameidy
Jakarta, WISATA – Chikita Meidy, mantan artis cilik dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sahabatnya, Shilda Oktavia Rosa.
Laporan ke polisi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial (medsos).
Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor: LP/B/5432/IX/2024/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 12 September 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kasus ini masih dalam penyelidikan.
Polisi akan memanggil pemilik akun TikTok @ceritachikita untuk berita acara klarifikasi.
"Terlapornya dalam penyelidikan. Penyelidik akan melakukan berita acara klarifikasi terhadap pemilik akun TikTok @ceritacikita," ujar Kombes Pol. Ade Ary, Senin (30/9/2024).
Kombes Pol. Ade Ary menambahkan, pemilik akun TikTok @ceritachikita diduga menggunggah konten yang mencemarkan nama baik pelapor pada 6 September 2024.
"Ada beberapa postingan di akun ini yang perlu didalami, yang dianggap korban merugikan. Ini masih didalami," ungkapnya.
Dalam kasus ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27 a Undang-Undang No 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.
(Sumber: pmjnews.com)