KRIMINAL: Pengembalian Kerugian Korban ‘Si Kembar’, Kewenangan Pengadilan
Rabu, 5 Juli 2023 - 20:58 WIB
Sumber :
- pmjnews.com
Wisata –
Sejumlah korban dari penipuan penjualan iPhone oleh tersangka ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani mempertanyakan nasib dari kerugian uang atas kasus yang menimpanya.
Menanggapi hal tersebut, polisi bahwasanya keputusan perihal pengembalian uang dari para korban, merupakan kewenangan pengadilan.
“Pengadilan nanti yang akan memutuskan,” ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully seperti dikutip dari pmjnews.com pada Rabu (05/07/2023).
“Polisi kan nggak bisa, itu di luar kewenangan anggota kepolisian,” tambahnya.
Halaman Selanjutnya
Lebih lanjut, Titus menjelaskan bahwa perihal tugas dan kewenangan dari anggota polisi dalam sebuah perkara yakni mengumpulkan bukti dan melengkapi berkas yang nantinya diserahkan ke Kejaksaan untuk proses persidangan di Pengadilan.