Nah Lo….Mario Dandy Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Anak AG

Mario Dandy Satriyo (20) Diborgol dengan Pengikat Kabel
Sumber :
  • pmjnews.com

Kuasa hukum Anak AG, Mangatta Toding Allo menyebutkan, hubungan badan yang dilakukan Mario Dandy dan AG meskipun mau sama mau, namun dengan AG yang masih di bawah umur dikatakannya sebagai Statutory Rape.

IPB: Webinar Nasional "Cakrawala", Menginspirasi Lewat Kepemimpinan dan Seni Voice Over

“Terlapornya hanya MDS, karena ini pelakunya adalah orang dewasa,” kata Mangatta.

“Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas, merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan, baik mau sama mau, atau memang dipaksa, itu merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di Undang-Undang kita, bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya, Statutory Rape,” papar Mangatta.

Mewujudkan IKN dengan Teknologi Cerdas: Solusi Inovatif untuk Kota Masa Depan

Laporan tersebut saat ini sudah teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya dengan penyertaan Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 76 d juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.