Nah Lo….Mario Dandy Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Anak AG
- pmjnews.com
Kuasa hukum Anak AG, Mangatta Toding Allo menyebutkan, hubungan badan yang dilakukan Mario Dandy dan AG meskipun mau sama mau, namun dengan AG yang masih di bawah umur dikatakannya sebagai Statutory Rape.
“Terlapornya hanya MDS, karena ini pelakunya adalah orang dewasa,” kata Mangatta.
“Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas, merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan, baik mau sama mau, atau memang dipaksa, itu merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di Undang-Undang kita, bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya, Statutory Rape,” papar Mangatta.
Laporan tersebut saat ini sudah teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya dengan penyertaan Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 76 d juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.