Nah Lo….Mario Dandy Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Anak AG

Mario Dandy Satriyo (20) Diborgol dengan Pengikat Kabel
Sumber :
  • pmjnews.com

Jakarta, WisataPolda Metro Jaya menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka dalam laporan polisi kasus dugaan pencabulan terhadap mantan kekasihnya, AG.

KUALIFIKASI PIALA DUNIA 2026: Sabtu Tengah Malam, Timnas Senior Indonesia Berangkat ke Qatar

Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kombes Pol. Hengki Haryadi membenarkan perihal penetapan tersangka terhadap anak dari mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo itu.

“Iya, sudah (Mario Dandy jadi tersangka – red.),” ujar Hengki saat dikonfirmasi, seperti dilansir dari pmjnews.com Senin (03/07/2023).

Jangan Menyerah, Kesuksesan Justru Bisa Datang Setelah Usia 60 Tahun!

Diberitakan sebelumnya, pihak dari Anak AG yang berusia 15 tahun telah melaporkan Mario Dandy Satriyo yang berumur 20 tahun ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak.

Perihal laporan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya sudah menerima laporan yang masuk tersebut.

Kehidupan Misterius Steve Jobs: Dari Zen Hingga Apple yang Mendunia

Trunoyudo menyampaikan terkait dengan laporan itu, pihak kepolisian akan menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.

“Ya tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujar Trunoyudo (08/05/2023).

Kuasa hukum Anak AG, Mangatta Toding Allo menyebutkan, hubungan badan yang dilakukan Mario Dandy dan AG meskipun mau sama mau, namun dengan AG yang masih di bawah umur dikatakannya sebagai Statutory Rape.

“Terlapornya hanya MDS, karena ini pelakunya adalah orang dewasa,” kata Mangatta.

“Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas, merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan, baik mau sama mau, atau memang dipaksa, itu merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di Undang-Undang kita, bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya, Statutory Rape,” papar Mangatta.

Laporan tersebut saat ini sudah teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya dengan penyertaan Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 76 d juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak