MK Klaim Endorsement Jokowi ke Prabowo Gibran Tak Langgar Hukum

Prabowo Subianto Calon Presiden Nomor Urut 02
Sumber :
  • tvonews.com

Jakarta, WISATA - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan bahwa pola komunikasi pemasaran atau endorsement yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dalam Pilpres 2024 tidak melanggar hukum. Hal ini diungkapkan dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024.

Yoyok Pitoyo: Kasus Bansos Jangan Terulang! Makan Siang Gratis Harus Jadi Kemenangan UMKM, Koperasi

Menurut Ridwan, yang membacakan amar pertimbangan umum dalam sidang tersebut di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (22/4/2024), dari sudut pandang hukum positif mengenai pemilihan umum, pola komunikasi pemasaran di mana seorang juru kampanye mempromosikan citra dirinya kepada kandidat atau paslon tertentu bukanlah tindakan yang melanggar hukum.

Namun, ia menekankan bahwa endorsement semacam itu dapat menimbulkan masalah etika jika dilakukan oleh seorang presiden. Seorang presiden diharapkan netral dalam Pemilu 2024.

Ketegangan Geopolitik dan Resesi Global jadi Tantangan 100 Hari Kerja Prabowo- Gibran Bidang UMKM

"Seharusnya presiden bersangkutan berpikir, bersikap, dan bertindak netral dalam ajang kontestasi memilih pasangan presiden dan Wakil Presiden yang akan menggantikan dirinya sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan," ungkap Ridwan.

Menurut MK, seorang presiden seharusnya membatasi diri dari tampil di depan publik yang bisa dianggap sebagai dukungan terhadap paslon tertentu.

Prabowo di Al Jazeera: Generasi Muda Bisa Bedakan yang Tulus dan yang Dibuat-buat

"Menurut Mahkamah, mutlak diperlukan kerelaan presiden petahana untuk menahan/membatasi diri dari penampilan di muka umum yang dapat diasosiasikan atau dipersepsikan oleh masyarakat sebagai dukungan bagi salah satu kandidat atau paslon dalam pemilu," jelas Ridwan.

Ridwan juga menambahkan bahwa MK tidak dapat memberikan sanksi hukum terhadap presiden yang memberikan endorsement untuk paslon tertentu.

"Tentunya tidak dapat dikenakan sanksi hukum kecuali apabila wilayah kerelaan demikian telah terlebih dahulu dikonstruksikan sebagai norma hukum larangan oleh pembentuk undang-undang," paparnya.

Dengan demikian, MK memberikan klarifikasi bahwa meskipun endorsement Jokowi terhadap paslon Prabowo-Gibran merupakan isu yang kontroversial, secara hukum tidak melanggar aturan. Penafsiran ini mengurangi ketegangan terkait isu ini dalam konteks hukum. MK mengingatkan pentingnya netralitas presiden dalam proses pemilu untuk menjaga kualitas demokrasi Indonesia.