Tegas, Hakim MK Minta DPR Tak Lepas Tangan soal Masalah Pemilu 2024
- tvonews.com
Jakarta, WISATA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dengan tegas meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tidak melepaskan tangannya terkait masalah pemilihan umum. Permintaan ini disampaikan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Menurut Saldi Isra, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Gakkumdu harus menjalankan kewenangannya secara optimal demi memastikan pemilu berlangsung secara jujur, adil, dan berintegritas. Selain itu, ia juga mengingatkan DPR agar tidak melepaskan tangannya dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya.
"Sementara itu, lembaga politik seperti DPR tidak boleh absen dalam menjalankan tugasnya. Sejak awal, DPR harus bertindak aktif dalam menjalankan fungsinya," ujar Saldi Isra dalam sidang putusan MK terkait sengketa pemilu 2024 pada Senin (22/4/2024).
Fungsi-fungsi yang dimaksud berkaitan dengan pengawasan dan penggunaan hak-hak konstitusional yang melekat pada jabatan anggota DPR.
"Ini termasuk hak interpelasi, hak angket, dan hak untuk menyatakan pendapat guna memastikan bahwa semua tahapan pemilu berjalan sesuai dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945," tambahnya.
Pernyataan ini disampaikan mengingat MK memiliki batas waktu yang terbatas, yakni 14 hari kerja, untuk memutuskan perselisihan terkait hasil pemilihan umum.
Sidang putusan sengketa Pilpres 2024 telah dimulai oleh Mahkamah Konstitusi pada Senin (22/4/2024) pukul 09.00 WIB.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan kepada semua pihak untuk tidak melakukan interupsi selama pembacaan putusan oleh majelis hakim.
"Kami ingatkan kepada semua pihak untuk menghormati pembacaan putusan dengan tidak melakukan interupsi selama sidang berlangsung," kata Suhartoyo saat memulai sidang.
Dengan demikian, teguran dari Hakim MK Saldi Isra kepada DPR menjadi sorotan penting dalam upaya menjaga integritas pemilu dan menegaskan peran lembaga-lembaga terkait dalam menjalankan fungsinya.