LEBARAN 2024: Tegas, Penumpang Dilarang Merokok di Kereta Api, Jangan Coba-Coba
Sabtu, 23 Maret 2024 - 10:13 WIB
Sumber :
- Christiyanto
Jakarta, WISATA – Mendekati masa angkutan lebaran, PT. Kereta Api Indonesia (KAI) mengingatkan kembali kepada seluruh calon penumpang, khususnya penumpang musiman lebaran, terkait larangan merokok di atas kereta api.
KAI sudah mengeluarkan aturan dilarang merokok di dalam kereta api sejak tahun 2012.
Baca Juga :
KAI: Gak Harus dari Stasiun Pasar Senen, Penumpang 17 KA Ini Bisa Berangkat dari Stasiun Jatinegara
Ilustrasi: Kereta Api
Photo :
- viva.co.id/Dwi Royanto
Joni menambahkan, peringatan larangan merokok di atas kereta api, dilakukan melalui pengumuman audio serta stiker-stiker di dinding kereta api.
Bagi penumpang yang kedapatan melanggar larangan merokok, maka dianggap tidak mengindahkan peringatan.
Suasana di Stasiun Gambir, Jakarta
Photo :
- kai.id
Namun jika dalam kondisi perjalanan kereta api tidak terdapat peringatan-peringatan tersebut, maka penumpang yang kedapatan merokok di atas kereta api, akan diperingatkan oleh petugas.
Jika penumpang yang bersangkutan tidak mengindahkan atau merokok kembali, maka akan diturunkan pada kesempatan pertama.
Aturan larangan merokok di atas kereta api yang diterapkan, merupakan turunan dari peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok Tahun 2011 dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
KAI mencatat pada tahun 2023 terdapat 115 penumpang yang diturunkan karena kedapatan merokok di atas kereta api.
Baca Juga :
KAI: Mulai 1 Juni 2024, Pengembalian Dana Pembatalan Tiket Kereta Maksimal 7 Hari, Catat Nih....
Aktivitas di Stasiun Kereta Api
Photo :
- kai.id
KAI telah menyediakan smoking area di stasiun yang terletak di titik-titik yang agak jauh dari posisi penumpang umum, sehingga bagi mereka yang merokok akan diberi ruang khusus, tetapi mayoritas ruangan stasiun bebas dari asap rokok.
(Sumber: kai.id)