INFO HAJI 2024: Kemenag Imbau Warga Tidak Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji, Bisa Dideportasi
- kemenag.go.id
Jakarta, WISATA – Staf Khusus Menteri Agama RI Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan dan Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji.
“Visa yang diakui oleh Pemerintah Arab Saudi dan diakui berdasarkan Undang-Undang di Indonesia untuk menjalankan ibadah haji, visanya harus haji. Visa dalam bentuk lain tidak bisa, dan (kalau memaksa digunakan) terlalu berisiko,” kata Ishfah (21/3/2024).
Gus Alex mengungkapkan, dalam penyelenggaraan haji, ada jemaah yang mendapatkan visa resmi melalui pemerintah Arab Saudi atau dikenal dengan visa mujamalah.
Mujamalah ini merupakan visa yang diberikan pemerintah Arab Saudi pada konteks membangun diplomasi atau hubungan baik antar dua negara, visa ini mengakomodasi penyelenggaraan haji.
“Jika visanya haji, silakan berangkat, tentu melalui proses haji khusus atau reguler atau melalui mujamalah tadi. Kalau visanya di luar itu, terlalu beriosiko,” ujarnya.
Gus Alex menambahkan, jika calon jemaah haji nekat menggunakan visa ziarah, ia akan dihadapkan pada risiko terbesar, yakni dapat dideportasi.
“Risiko terbesar dideportasi,” tegas Gus Alex.
Selain itu, pelaksanaan haji, mensyaratkan adanya tasreh untuk bisa masuk ke Arafah.
“Tentu ini risiko besar, padahal haji di Arafah, yaitu wukuf di Arafah,” ujar Gus Alex yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) itu.
“Oleh karena itu, untuk memitigasi risiko ini, jemaah kita minta untuk menggunakan visa haji melalui jemaah haji reguler, jemaah haji khusus, atau visa mujamalah. Semuanya, visanya adalah haji,” pungkasnya.
(Sumber: kemenag.go.id)