INFO HAJI 2024: Calon Jemaah Haji 2924 Diimbau Segera Periksa Kesehatan untuk Pelunasan Biaya Haji

Jemaah Haji sedang Tawaf di Ka'bah
Sumber :
  • pexels

Jakarta, WISATA – Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M mensyaratkan adanya istithaah kesehatan.

Hal ini seperti diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriyah/2024 Masehi.

“Tahun ini, memenuhi syarat Istithaah Kesehatan menjadi salah satu persyaratan bagi jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan untuk melunasi Bipih,” terang Juru Bicara Kementerian Agama RI, Anna Hasbie, di Jakarta, Kamis (11/1/2024).

Pelunasan Bipih 1445 H/2024 M tahap pertama dibuka sejak tanggal 10 Januari – 12 Februari 2024.

INFO HAJI: Kemenag Bilang, Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni

Juru Bicara Kemenag RI, Anna Hasbie

Photo :
  • kemenag.go.id
Tahap pertama ini diperuntukkan bagi:
a) jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan
b) prioritas jemaah haji reguler lanjut usia
c) jemaah haji reguler cadangan.

“Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sudah menerbitkan daftar jemaah yang masuk alokasi kuota tahun ini. Pada hari pertama, ada 147 jemaah yang melakukan pelunasan, terdiri atas 138 jemaah yang masuk alokasi kuota dan prioritas lansia, serta 9 jemaah dengan status cadangan,” sebut Anna Hasbie.

“Saya mengimbau jemaah untuk segera melakukan pelunasan. Untuk itu, perlu segera melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istithaah kesehatan haji, mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan,” tegas Anna.

Jemaah yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istithaah kesehatan dapat melakukan pelunasan Bipih.

Jemaah Haji Kloter 16, Rombongan 8, Kramatjati, 1443 H/2022 M

Photo :
  • christiyanto
Keputusan Dirjen PHU mengatur mekanisme pelunasan bagi jemaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini, adalah sebagai berikut:

1) Jemaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti
2) Pembayaran Bipih jemaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
3) Jemaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

Sedangkan Besaran Bipih Jemaah Haji 1445 H/2024 M setiap embarkasi, adalah:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00
g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00
INFO HAJI 2024: Jemaah Haji yang Wafat akan Dibadalhajikan dan Dapat Asuransi, 3 Jemaah Wafat

Jemaah Haji Kloter 16, Rombongan 8, Kramatjati, 1443 H/2022 M

Photo :
  • christiyanto

Jemaah Haji Kloter 16, Rombongan 8, Kramatjati, 1443 H/2022 M

Photo :
  • christiyanto
INFO HAJI 2024: Kuota Haji 241.000 sudah Terpenuhi, Jangan Tertipu Tawaran dengan Visa Non Haji

Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.

(Sumber: kemenag.go.id)