Pahami Carbon Capture and Storage (CCS), yang Ditanyakan Gibran Saat Debat Cawapres
- tvonews.com
Jakarta, WISATA – Dalam debat Cawapres semalam Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka sempat menanyakan carbon capture kepada Cawapres Mahfud MD. Carbon Capture and Storage (CCS) adalah proses menangkap karbon dioksida (CO2) dari emisi industri atau pembangkit listrik, lalu menyimpannya di tempat yang aman dan terlindungi. CCS merupakan salah satu teknologi yang dapat membantu mengurangi emisi gas rumah kaca dan mitigasi perubahan iklim.
CCS terdiri dari dua tahap utama, yaitu penangkapan dan penyimpanan. Penangkapan CO2 dapat dilakukan dengan berbagai metode, antara lain:
- Penyerapan kimia: CO2 diserap oleh larutan kimia yang kemudian dipisahkan dari larutan tersebut.
- Pemisahan fisik: CO2 dipisahkan dari gas lain menggunakan proses fisik, seperti distilasi atau adsorpsi.
- Penangkapan biologis: CO2 diserap oleh tanaman atau mikroorganisme.
Setelah CO2 ditangkap, CO2 kemudian disimpan di tempat yang aman dan terlindungi, seperti:
- Sumur minyak dan gas yang sudah tidak digunakan
- Formasi geologis, seperti formasi batu kapur atau formasi garam
- Lautan
Posisi Indonesia Terkait Teknologi CCS
Indonesia merupakan salah satu negara dengan potensi CCS yang besar. Indonesia memiliki cadangan batu bara yang besar, yang merupakan bahan bakar fosil yang menghasilkan emisi CO2 yang tinggi. CCS dapat digunakan untuk mengurangi emisi CO2 dari pembangkit listrik tenaga batu bara.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan target untuk mengurangi emisi CO2 sebesar 29% pada tahun 2030. CCS dapat menjadi salah satu solusi untuk mencapai target tersebut.
Pada tahun 2023, Indonesia telah memulai proyek CCS pertamanya di PLTU Tanjung Jati B, Jawa Tengah. Proyek ini menggunakan metode penangkapan CO2 dengan penyerapan kimia. CO2 yang ditangkap kemudian disimpan di sumur minyak yang sudah tidak digunakan.
Pemerintah Indonesia juga telah mengembangkan rencana aksi CCS nasional. Rencana aksi ini bertujuan untuk mengembangkan infrastruktur CCS di Indonesia, serta meningkatkan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia di bidang CCS.
Regulasi CCS di Indonesia
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon (CCS). Peraturan ini mengatur tentang aspek teknis dan legal penyelenggaraan CCS di Indonesia.
Peraturan ini menetapkan bahwa CCS dapat dilakukan oleh badan usaha yang memiliki izin usaha hulu minyak dan gas bumi. Badan usaha tersebut harus memenuhi persyaratan teknis dan legal yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kemajuan yang Telah Dicapai
Pada tahun 2023, Indonesia telah mencapai beberapa kemajuan dalam pengembangan CCS, antara lain:
- Proyek CCS pertama di Indonesia, yaitu proyek di PLTU Tanjung Jati B, telah dimulai.
- Pemerintah Indonesia telah mengembangkan rencana aksi CCS nasional.
- Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon (CCS).