INFO HAJI 2024: Dam harus Bermanfaat bagi Orang yang Membutuhkan, Bisa Ditunaikan di Indonesia?

Ka'bah
Sumber :
  • kemenag.go.id

Bekasi, WISATA Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kemenag RI, tengah menyusun pedoman pengelolaan dam jemaah haji (Hadyu).

Dirjen PHU, Hilman Latief mengatakan, penyusunan pedoman ini merupakan salah satu upaya Kemenag dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada jemaah haji.

Hilman berharap, kegiatan ini bukan hanya menyusun terkait teknis pengurusan hewan dam dan pengirimannya ke tanah air.

Namun lebih dari itu, dibicarakan juga tentang mekanisme pembayaran dam dan pengaturan dam bagi jemaah yang melakukan pelanggaran dalam beribadah haji, sehingga, pedoman yang dihasilkan bisa menjadi petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran dan pemotongan dam.

INFO HAJI 2024: Tahun 2024, Jumlah Haji 1,8 Juta, 63% Berasal dari Asia

Kemenag Tengah Menyusun Pedoman Pengelolaan Dam Jemaah Haji (Hadyu)

Photo :
  • kemenag.go.id
"Kegiatan yang dilakukan ini bisa memberikan petunjuk teknis bagi jemaah haji dalam melaksanakan kewajiban dam beserta teknis pelaksanaannya dengan membayar melalui bank/lembaga keuangan atau memotong langsung di Rumah Pemotongan Hewan, serta teknis penyalurannya," sambung Hilman Latief.

Membuat sesuatu yang baru terkait tata kelola dam serta memiliki dimensi kemanfaatan yang tepat guna, kata Hilman, memang tidak mudah.

Halaman Selanjutnya
img_title