INFO HAJI 2023: Rumusan Kajian Istithaah Keuangan Haji, Dana Talangan Mudarat, Picu Antrean

Peserta Forum Kajian Istithaah Keuangan
Sumber :
  • kemenag.go.id

Tangerang, WISATA Forum Kajian Istithaah Keuangan Haji yang digelar Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama menghasilkan empat rumusan.

Hasil ini dirumuskan oleh tim kecil setelah dilakukan proses diskusi peserta forum kajian.

Forum kajian yang berlangsung dari tanggal 15 - 17 November 2023 di Ciledug, Tangerang itu, diikuti perwakilan dari sejumlah ormas Islam (NU, Muhammadiyah, Persis, dan Al Washliyah) serta asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK-KBIHU).

“Empat rumusan ini merupakan kesimpulan dari pokok-pokok pikiran para ulama, akademisi, dan ekonom yang diundang sebagai narasumber pada kegiatan ini,” ujar Kasubdit Bimbingan Jemaah Direktorat Bina Haji, Khalilurrahman jelang pembacaan rumusan hasil kajian, Jumat (17/11/2023).

Selaku Ketua Panitia Pelaksana, Khalilurrahman berharap rumusan ini menjadi dasar dan pegangan seluruh stakeholder keuangan haji, dalam mengambil kebijakan terkait istithaah keuangan haji.

Rumusan ini juga diharapkan menjadi pertimbangan dalam penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk mewujudkan tata kelola keuangan haji yang berkeadilan dan berkelanjutan.

4 Rumusan Hasil Kajian Istithaah Keuangan Haji, tersebut adalah:

1. Istithaah merupakan salah satu syarat wajib pelaksanaan ibadah haji yang disepakati sebagian besar ulama madzhab. Ketika syarat istithaah belum terpenuhi, maka seorang Muslim belum berkewajiban menunaikan ibadah haji

2. Skema pembiayaan dana talangan oleh sebagian lembaga keuangan menyebabkan daftar antrean (waiting list) semakin panjang dan menghalangi kesempatan bagi orang yang memenuhi syarat istithaah untuk beribadah haji. Ini merupakan mudarat dan tindakan merugikan yang tidak dapat ditolerir

3. Penyimpanan setoran awal dana haji pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dimaksudkan untuk dikelola dan diinvestasikan pada sektor yang menguntungkan dan aman, sehingga, keuntungannya dapat dipergunakan untuk kemaslahatan dan peningkatan kualitas layanan kepada jemaah haji. Distribusi keuntungan (nilai manfaat) harus tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji

4. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji, distribusi nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal dilakukan dengan cara mengirim langsung ke rekening masing-masing jemaah haji melalui Virtual Account (VA), sehingga pada tahun keberangkatan, jemaah hanya menambah kekurangan dari nilai manfaat VA untuk melunasi besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang ditetapkan.

(Sumber: kemenag.go.id)

INFO HAJI 2024: Gimana Kalau Bertemu Jemaah yang Terpisah dari Rombongan di Masjidil Haram?