INFO HAJI 2024: Kemenag Usul Biaya Haji Rp105 Juta, Lalu Berapa yang Harus Dibayar Jemaah Haji?
- kemenag.go.id
Jakarta, WISATA – Kementerian Agama mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M kepada Komisi VIII DPR sebesar Rp105 juta.
Lantas, berapa biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayar setiap jemaah haji Indonesia?
Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo menjelaskan, Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, dana efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi Bipih yang harus dibayar jemaah itu adalah bagian dari BPIH. Kalau Kemenag sampaikan usulan awal BPIH sebesar Rp105 juta, bukan berarti sejumlah itu juga yang harus dibayar langsung jemaah,” jelas Wibowo Prasetyo, Rabu (15/11/2023).
“Berapa biaya yang akan dibayar jemaah haji 2024 belum ditentukan, masih akan dibahas. Sabar,” sambungnya.
Menurut Wibowo, usulan awal dari Kementerian Agama akan didiskusikan terlebih dahulu oleh Panitia Kerja (Panja) BPIH.
Panja dibentuk bersama oleh Komisi VIII DPR bersama Kemenag dalam Rapat Kerja pada 13 November 2023.
Saat itu, sudah disepakati Ketua Panja BPIH 1445 H/2023 M adalah Moekhlas Sidik.
“Panja sedang bekerja membahas usulan awal BPIH dari Kemenag. Setiap komponen biaya akan dibahas dan dicek harganya ke lapangan. Nantinya akan dihasilkan BPIH versi hasil pembahasan dan kesepakatan Panja yang kemudian dibawa kembali pada Rapat Kerja Komisi VIII dan Kementerian Agama untuk disepakati sebagai BPIH 2024,” jelas Wibowo.
“Kesepakatan pemerintah dan DPR terkait biaya haji, akan disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan melalui Peraturan Presiden. Di regulasi tersebut, ditetapkan berapa biaya haji yang dibayar jemaah dan biaya haji yang bersumber dari nilai manfaat sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR,” terangnya.
Sebagai contoh, Wibowo menjelaskan, proses yang berlangsung pada penetapan BPIH 1444 H/2023 M.
Pemerintah pada 19 Januari 2023 mengusulkan BPIH 1444 H dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11. Berdasarkan usulan tersebut, Kemenag dan Komisi VIII DPR membentuk Panja BPIH untuk melakukan serangkaian pembahasan.
Setelah melalui serangkaian pembahasan, hasil kerja Panja BPIH dibahas bersama dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dan Pemerintah.