Kerja di Jepang dengan Skema “SSW” (Specified Skill Worker), Banyak Benefitnya, Lho….  

Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan RI
Sumber :
  • Instagram@kemnaker

WISATA, Jakarta - Baru-baru ini, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah mengajak masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di Jepang, supaya memanfaatkan skema “SSW” (Specified Skill Worker) atau Tokutei Ginou.

DRAKOR: Profil dan Biodata Pemain ‘Daily Dose of Sunshine’ Drama tentang Perawat Bangsal Psikiatri

Apa yang dimaksud dari skema “SSW” atau Tokutei Ginou itu?

“SSW” (Specified Skill Worker ) atau Tokutei Ginou adalah jenis visa atau izin tinggal bagi pekerja asing yang memiliki keahlian khusus di Jepang.

HKTI: Pupuk Sering Langka, Jalan Ketahanan Pangan Masih Terjal

Sejak tanggal 1 April 2019,  pemerintah Jepang mengeluarkan kebijakan baru terkait tenaga kerja asing yang memiliki keahlian khusus, melalui skema “SSW”. Tenaga kerja asing yang sudah mengantongi visa “SSW” akan mendapat perlakuan yang sama dengan orang Jepang, diantaranya mendapat upah pokok minimal yang setara dengan pekerja Jepang di daerahnya, termasuk tunjangan dan fasilitas lainnya dari perusahaan tempat dia bekerja.

Sejauh ini, visa “SSW” terbatas hanya mencakup 14 bidang pekerjaan, diantaranya adalah perawat, peternak, petani dan pekerja hotel.

HKTI Gelar Perayaan HUT ke-50, Usung Tema Bersama Petani, Indonesia Kuat

Bagaimana syarat dan prosedur untuk mendapatkan surat izin tinggal dengan status sebagai pekerja dengan keahlian khusus?

Dilansir dari laman Kedutaan Besar RI di Tokyo Jepang, bagi warga negara Indonesia yang sudah bekerja di Jepang, bisa melapor ke KBRI di Jepang atau secara online di https://perduliwni.kemlu.go.id  untuk mendapat keterangan lebih lanjut, sehubungan dengan berkas-berkas yang harus dilengkapi.

Halaman Selanjutnya
img_title