Kerja di Jepang dengan Skema “SSW” (Specified Skill Worker), Banyak Benefitnya, Lho….  

Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan RI
Sumber :
  • Instagram@kemnaker

Sedangkan  untuk tenaga kerja baru, ada 2 persyaratan yang wajib dipenuhi selain usia minimal 18 tahun pada saat mendaftar, yaitu wajib memiliki sertifikat kemampuan berbahasa Jepang setara dengan N4 dan sertifikat keahlian yang dibutuhkan.

INFO HAJI 2024: Hari Kamis Ini, Pemulangan Jemaah Haji Gelombang II dari Madinah Dimulai

Jika kedua persyaratan tersebut terpenuhi, bisa langsung melakukan registrasi di IPKOL melalui website Kemenaker di https:// ayokitakerja.kemenaker.go.id/. Setelah melakukan registrasi, semua berkas persyaratan yang dibutuhkan - termasuk sertifikat kemampuan berbahasa Jepang dan sertifikat keahlian khusus yang dibutuhkan perusahaan penerima - diupload di IPKOL. Semua informasi dari pendaftar akan diakses oleh perusahan penerima yang sudah terdaftar di IPKOL.

Untuk persyaratan lebih lengkapnya bisa dibaca di: https://kemlu.go.id/tokyo/id/pages/alur-proses-ssw-bagi-newcomer-pekerja-baru/4338/etc-menu

INFO HAJI 2024: Tahap Pemulangan Gelombang I Selesai, 229 Kloter Sudah Tinggalkan Makkah

Sekilas tentang IPKOL.

IPKOL adalah sistem yang menghubungkan secara langsung antara pencari kerja dengan perusahaan di Jepang. Sistem IPKOL ini, merupakan nota kesepahaman antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Jepang dalam mengurus visa “SSW”. Dengan sistem IPKOL, penipuan yang berkedok pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri bisa diminimalisir. Oleh karenanya, perlu disosialisasikan ke masyarakat daerah yang ingin bekerja di Jepang tentang pentingnya penggunaan sistem IPKOL di website yang dikelola oleh Kemenaker yakni: https:// ayokitakerja.kemenaker.go.id/.  

Ancaman Kehilangan Aset Berharga: PSSI Hadapi Aktivitas Transfer Manchester City

Dengan sistem ini, perusahaan di Jepang bisa memilih secara langsung tenaga kerja tanpa perantara. Begitupun sebaliknya, karena langsung dipilih oleh perusahaan penerima maka pendaftar tidak perlu lagi ke agen pengiriman tenaga kerja. Lebih cepat dan mudah bukan?

Demikian informasi mengenai skema specified skill worker (SSW) dan benefit yang bisa dinikmati oleh pekerja Indonesia di Jepang yang sudah memiliki visa "SSW", serta kemudahan proses perekrutan tenaga kerja asing dengan perusahaan penerima di Jepang melalui IPKOL. Selamat mencoba.