Resmi Dibuka, Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Jateng Periode 2027-2031

Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Jateng Periode 2027-2031
Sumber :
  • jatengprov.go.id

Semarang, WISATA Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka pendaftaran calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah untuk masa jabatan periode tahun 2027-2031. 

Pendaftaran dibuka selama 16 hari, mulai tanggal 13 hingga 28 Agustus 2026.

Asisten Administrasi Sekda Jawa Tengah, Dhoni Widianto mengatakan, proses seleksi dilakukan oleh Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.

“Pendaftaran calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dibuka mulai 13 sampai 28 Agustus 2026. Masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Dhoni.

Berdasarkan pengumuman Tim Seleksi, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta. 

Di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia, memiliki integritas dan tidak tercela, tidak pernah dipidana karena tindak pidana yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih, serta memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang keterbukaan informasi publik.

Calon peserta juga harus memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik, bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatan dalam badan publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi, bersedia bekerja penuh waktu, berusia minimal 35 tahun, serta sehat jasmani dan rohani.

Sejumlah dokumen juga wajib dilampirkan, antara lain surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, empat lembar foto berwarna terbaru ukuran 4×6, salinan KTP yang beralamat di Jawa Tengah, serta salinan ijazah minimal S1 atau sederajat yang telah dilegalisasi.

Peserta juga diwajibkan melampirkan SKCK, surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatan di badan publik apabila terpilih, surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu, serta surat keterangan dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan sehat jasmani, sehat rohani, dan bebas narkoba.

Dhoni menambahkan, dokumen pendaftaran dapat disampaikan secara langsung maupun melalui jasa pengiriman kepada Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah di Dinas Komunikasi, Informatika dan Digital (Diskomdigi) Provinsi Jawa Tengah, Jalan Menteri Supeno I Nomor 2, Semarang.

“Pendaftaran dan seleksi ini tidak dipungut biaya. Peserta perlu memperhatikan kelengkapan dokumen dan batas waktu yang telah ditentukan,” ujar Dhoni.

Penerimaan dokumen pendaftaran dimulai tanggal 13 Agustus hingga 28 Agustus 2026. 

Untuk pengiriman melalui jasa pengiriman, dokumen harus memiliki cap pos, resi pengiriman, atau bukti jasa pengiriman online.

Setelah pendaftaran ditutup, seleksi administrasi dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 4-10 September 2026. 

Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada tanggal 14 September 2026, sedangkan tahapan seleksi berikutnya akan diumumkan kemudian.

Informasi lebih lanjut dan formulir pendaftaran dapat diakses melalui laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, https://jatengprov.go.id/rilis/pendaftaran-seleksi-calon-anggota-komisi-informasi-jateng-periode-2027-2031, serta https://kipjateng.jatengprov.go.id/home/pengumuman-seleksi-komisioner/. Bisa juga datang langsung ke Sekretariat Tim Seleksi di kantor Diskomdigi Jateng Jl. Menteri Supeno I / 2 Semarang Telp. (024) 8319140 Kode Pos 50243. 

(Sumber: jatengprov.go.id)

img_title MUDIK GRATIS 2025: Asyik....Kembali Diadakan, Pemprov Jateng Dorong Peningkatan Peserta