Penemuan 995 Senjata Api di Bunker Sekolah Kebayoran Lama: Ini Fakta Terbaru!
- IG/tuturmediadigital
Jakarta, WISATA – Penemuan ratusan senjata api di sebuah bunker yang tersembunyi di lingkungan sekolah swasta di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, menjadi salah satu temuan yang menyita perhatian publik. Aparat kepolisian menemukan total 995 pucuk senjata api beserta berbagai perlengkapan pendukung saat melakukan pemeriksaan terhadap sebuah ruangan yang sebelumnya tidak digunakan.
Peristiwa ini bermula ketika pihak yayasan sekolah berencana membuka ruangan tersebut untuk dimanfaatkan sebagai fasilitas kegiatan siswa. Namun, saat ruangan dibuka, ditemukan sebuah bunker yang berisi ratusan senjata api dan perlengkapannya. Temuan itu kemudian segera dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Staf Ahli Ketua Pembina Yayasan, Untung Sangaji, yang merupakan pensiunan anggota Polri, menjelaskan bahwa sebagian besar barang yang ditemukan merupakan senjata genggam. Selain itu, terdapat pula satu pucuk shotgun kaliber 12/70. Tidak hanya senjata api, petugas juga menemukan berbagai perlengkapan pendukung, seperti magazine Glock berkapasitas 30 butir peluru, magazine untuk senjata jenis M4, senjata merek Walther, senjata kaliber .22, hingga alat yang diduga digunakan untuk membuat amunisi secara mandiri.
Hingga perkembangan terakhir, seluruh barang bukti telah diamankan oleh Bareskrim Polri untuk menjalani proses identifikasi secara menyeluruh. Tim dari Laboratorium Forensik melakukan pemeriksaan terhadap nomor seri, kondisi fisik, serta fungsi setiap senjata guna mengetahui asal-usul dan status legalitasnya. Penyidik juga menelusuri kepemilikan seluruh senjata tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan institusi tertentu atau koleksi lama yang belum terdokumentasi dengan baik. Karena jumlah barang bukti sangat besar, proses inventarisasi dilakukan secara bertahap.
Bareskrim menegaskan bahwa penyelidikan tidak hanya berfokus pada jumlah senjata, tetapi juga pada legalitas kepemilikan, asal perolehan, serta kemungkinan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
Sejauh ini, kepolisian belum menyimpulkan adanya keterlibatan jaringan kriminal maupun aktivitas terorisme. Penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan pendalaman terhadap dokumen yang berkaitan dengan penyimpanan senjata tersebut.
Menurut kepolisian, pemeriksaan terhadap hampir seribu senjata api membutuhkan waktu yang cukup panjang. Setiap senjata harus diperiksa satu per satu untuk memastikan jenis, kaliber, fungsi, kondisi operasional, hingga riwayat kepemilikannya. Selain pemeriksaan teknis, penyidik juga melakukan uji balistik terhadap sejumlah senjata guna mengetahui apakah pernah digunakan dalam tindak pidana tertentu.