JAKARTA: Libur Maulid Nabi, 28 September 2023, Tak Ada Aturan Ganjil Genap

Polisi Berjaga untuk Menjaga Kelancaran Lalu Lintas di Jalan
Sumber :
  • Akun Twitter : @TMCPoldaMetro

Jakarta, WISATA – Pemprov DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil-genap (gage) pada hari Kamis, 28 September 2023.

Peniadaan sistem gage bertepatan dengan libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pembatasan lalu lintas sesuai pelat nomor kendaraan ini tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

"Peniadaan sistem ganjil genap pada 28 September 2023, bertepatan dengan hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW," ungkap Syafrin Liputo dalam keterangannya, Rabu (27/9/2023).

Meski ditiadakan, Syafrin mengimbau agar masyarakat yang ingin bermobilitas, tetap mematuhi aturan lalu lintas dan petunjuk dari petugas yang ada di lapangan.

"Jadi, diharapkan kondisi lalu lintas di Jakarta tetap aman dan tertib," ujarnya.

"Kami akan tetap melakukan pengaturan lalu lintas agar kondisi lalu lintas di Jakarta berjalan lancar, aman dan tertib. Kami juga mengimbau agar masyarakat tetap patuhi aturan berlalu lintas dan petunjuk petugas di lapangan," imbuhnya.

Kebijakan peniadaan gage dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

(Sumber: pmjnews.com)

PIALA ASIA U-23 AFC 2024: STY Apresiasi Perjuangan Garuda Muda, Tatap Laga Lawan Guinea, 9 Mei 2024