TIKTOK: Pemerintah Tolak TikTok Jalankan Bisnis Medsos dan E-commerce Bersamaan
- Tangkapan Layar Akun YouTube: Komisi VI DPR-RI
Jakarta, WISATA – Pemerintah melalui Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki menolak platform TikTok menjalankan bisnis media sosial serta e-commerce secara bersamaan di Indonesia.
Untuk diketahui, TikTok mempunyai fitur TikTok Shop yang sekarang sedang melejit digunakan masyarakat.
Teten melanjutkan, negara lain seperti Amerika Serikat dan India pun, sudah lebih dulu, berani melakukan penolakan serupa terhadap aktivitas TikTok.
"India dan AS berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Di Indonesia, TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan," tutur Teten dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR-RI, dikutip dari YouTube Komisi VI, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, TikTok Shop boleh saja beroperasi, tapi tidak disatukan dengan media sosial.
Alasannya, berdasarkan hasil riset dan survei menunjukkan, bahwa orang berbelanja online selama ini dinavigasi preferensinya berdasarkan aktivitas di media sosial.
"Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli," ucap Teten.
(Sumber: pmjnews.com)