TIKTOK: Kementerian Perdagangan Pastikan, TikTok Belum Ada Izin Jalankan Bisnis e-Commerce

Wamendag, Jerry Sambuaga Saat Acara "Discover North Sulawesi"
Sumber :
  • kemendag.go.id

Jakarta, WISATA Wakil Menteri Perdagangan RI, Jerry Sambuaga memastikan TikTok belum memiliki izin untuk menjalankan bisnis e-commerce.

Meski begitu, TikTok sudah menjalankan aktivitas perdagangan melalui TikTok Shop, yang belakangan ini menjadi momok bagi pedagang di pasar fisik dan pelaku UMKM, lantaran menjual produk dengan harga yang sangat murah.

"TikTok punya izin untuk perwakilan, ada betul. Jadi dia punya perwakilan untuk beroperasi di Indonesia. Tapi sebagai e-commerce, belum ada," ungkap Jerry saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Menurut Jerry, izin untuk menjalankan bisnis e-commerce, hanya dikeluarkan oleh Kemendag sebagai regulator.

Di sisi lain, TikTok menjalankan bisnis e-commerce dalam platform di media sosialnya.

Jerry menambahkan, TikTok tidak bisa serta-merta menjalankan fungsinya sebagai medsos dan e-commerce secara bersamaan.

Alasannya, TikTok sejatinya mengklaim sebagai social media. Menjalankan bisnis e-commerce di dalam platform medsos, menjadi hal yang tidak adil bagi platform e-commerce lain, seperti Shopee, Blibli, Tokopedia yang sudah  menjalankan usaha berdasarkan aturan yang ada.

(Sumber: pmjnews.com)

KBRI Phnom Penh Ajak Pengusaha Muda Kamboja Jajaki Peluang Bisnis dengan Indonesia