Risma Siahaan: Seorang Nenek, Kasus Korupsi Aset PT KAI, dan Alasan di Balik Tindakannya
- antaranews.com
Risma Siahaan ditangkap oleh Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Medan pada 17 April 2025. Penangkapan dilakukan setelah Risma mangkir dari panggilan resmi sebanyak tiga kali. Selama proses penangkapan, Risma sempat berpura-pura sakit dan tidak sadarkan diri untuk menghindari penahanan. Namun, pemeriksaan medis menunjukkan bahwa ia dalam kondisi sehat.
Risma kini ditahan di Rutan Perempuan Kelas II A Medan dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dan pengawasan dalam pengelolaan aset negara. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan tindakan serupa dapat dicegah di masa depan.
Referensi: berbagai sumber