MINYAKITA: Kemendag Bilang Minyakita yang Tak Sesuai Takaran, akan Ditarik dari Distribusi
- antaranews.com/Harianto
Jakarta, WISATA – Sengkarut minyak goreng bermerk MINYAKITA, terus berlanjut.
Yang terbaru, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI, Moga Simatupang menegaskan, seluruh produk minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita yang tidak sesuai dengan ketentuan akan ditarik dari pasaran.
"Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat bahwa bagi produsen yang tidak menaati ketentuan, akan dilakukan penindakan yang salah satunya penarikan produk MGR dari distribusi," ujar Moga dalam keterangannya di Jakarta, pada hari Selasa (11/3/2025).
Moga menjelaskan, penarikan tersebut dilakukan melalui beberapa tahapan awal terlebih dahulu, diawali teguran tertulis sebanyak dua kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama tujuh hari kerja.
Ia menambahkan, apabila dalam waktu yang telah ditentukan tersebut tidak diindahkan, maka akan dilakukan tindakan berupa penghentian sementara kegiatan penjualan, penutupan gudang penyimpanan, penarikan Minyakita dari distribusi, hingga dan/atau rekomendasi pencabutan perizinan berusaha penarikan produk.
Selain melanggar Permendag Nomor 18 Tahun 2024, kecurangan terhadap isi dan ukuran produk, juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Mentan Temukan Ukuran Minyakita Tak Sampai 1 Liter
- antaranews.com/Harianto