MINYAKITA: Kurangi Takaran Minyak Goreng, Mentan Minta Tiga Perusahaan Disegel dan Diusut Tuntas

Mentan Temukan Ukuran Minyakita Tak Sampai 1 Liter
Sumber :
  • antaranews.com/Harianto

Jakarta, WISATA – Menteri Pertanian (Mentan) RI, Andi Amran Sulaiman meminta tiga perusahaan MinyaKita disegel dan ditutup, jika terbukti melanggar, setelah produk mereka ditemukan tidak sesuai takaran yang dijual di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

"Volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” ujar Mentan di sela melakukan inspeksi mendadak (sidak), di Pasar Lenteng Agung, Jakarta, pada hari Sabtu (8/3/2025).

Dalam sidak untuk memastikan ketersediaan sembilan bahan pokok (sembako) tersedia untuk masyarakat, Mentan menemukan minyak goreng kemasan dengan merek Minyakita yang tidak sesuai aturan dan dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).

Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.

Mentan menegaskan, hal itu merupakan pelanggaran serius, karena MinyaKita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter, ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter.

Selain volume yang tidak sesuai, harga jualnya juga melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Meski di kemasan tertulis harga Rp15.700 per liter, namun MinyaKita dijual dengan harga Rp18.000 per liter.

Menanggapi temuan ini, Mentan menegaskan, praktik seperti itu sangat merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi.

Ia meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.

Mentan juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran, agar kejadian serupa tidak terulang.

Ia meminta Satgas Pangan dan Bareskrim Polri segera bertindak untuk menegakkan aturan.

Menurutnya, tidak boleh ada pembiaran mengenai praktik tersebut.

Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” ungkapnya.

Mentan kembali mengingatkan para pelaku usaha untuk menaati regulasi yang berlaku.

Ia menegaskan pemerintah akan terus melakukan sidak dan memastikan produk pangan yang beredar di pasaran sesuai standar yang telah ditetapkan.

“Saya ingatkan kepada semua produsen dan distributor, jangan bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat. Jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara tidak jujur, pemerintah akan bertindak tegas. Kami tidak segan-segan menutup dan mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan,” imbuh Mentan.

Sidak kali ini, Mentan Amran didampingi Penyidik Madhya Pideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Burhanuddin.

Burhanuddin memastikan, kepolisian akan segera menindaklanjuti temuan itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami dari Bareskrim Mabes Polri, hari ini mendampingi Bapak Mentan Amran dalam sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan ini dan segera menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutur Kombes Pol. Burhanuddin.

Dengan temuan ini, pemerintah memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi minyak goreng di seluruh wilayah.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti saat membeli minyak goreng dan segera melaporkan, jika menemukan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan.

(Sumber: antaranews.com)

Duta Besar Palestina untuk Indonesia Jajaki Kerjasama Pertanian Dua Negara