MINYAKITA: Kemendag Bilang Minyakita yang Tak Sesuai Takaran, akan Ditarik dari Distribusi
- antaranews.com/Harianto
"Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 juga memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi konsumen. Bila terjadi ketidaksesuaian produk, maka konsumen berhak meminta pengembalian barang atau penggantian barang," ungkap Moga.
Sementara itu, dalam konferensi pers Penegakan Hukum Tindak Pidana Perlindungan Konsumen terkait produk minyak goreng Minyakita, di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri di Jakarta, Selasa (11/3/2025), Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengungkapkan, praktik curang dalam distribusi minyak goreng Minyakita yang diproduksi PT Arya Rasa Nabati.
Polri menetapkan seorang tersangka yang berperan sebagai kepala pabrik, merangkap kepala cabang PT Arya Rasa Nabati.