AL-ZAYTUN: Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama, Panji Gumilang Ditahan 20 Hari ke Depan
- pmjnews.com
Jakarta, WISATA – Penyidik Bareskrim Polri memutuskan untuk menahan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan tersangka Panji Gumilang ditahan pada hari ini, Rabu (02/08/2023).
“Penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Rabu (02/08/2023).
Keputusan penahanan Panji Gumilang dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan yang dilaksanakan setelah penetapan sebagai tersangka pada hari Selasa (02/08/2023) kemarin.
Ramadhan menambahkan tersangka Panji Gumilang ditahan selama 20 hari ke depan hingga 21 Agustus 2023 mendatang di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
“Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” jelasnya.
Sejauh ini, 57 orang dilibatkan dalam proses penetapan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu
- viva.co.id