PPN 12 PERSEN: Presiden Resmi Naikkan Tarif PPN, Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
- tvonenews.com
Jakarta, WISATA – Presiden RI, Prabowo Subianto, secara resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, khusus untuk barang dan jasa mewah.
Kenaikan PPN menjadi 12 persen ini, mulai berlaku 1 Januari 2025.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan hal ini, usai rapat tutup tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (31/12/2024).
"Hari ini pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN 11 persen jadi 12 persen, hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi supaya jelas, kenaikan PPN dari 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Presiden menjelaskan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Menurut Presiden, penerapan kenaikan tarif PPN secara bertahap ini, bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat dan mendorong pemerataan ekonomi.
Presiden menegaskan, kenaikan tarif PPN dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yakni barang dan jasa tertentu yang selama ini terkena PPN atas barang mewah.
"Contoh, pesawat jet pribadi. Itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan masyarakat papan atas. Kapal pesiar, yacht, motor yacht, rumah yang sangat mewah. Artinya, untuk barang jasa selain tergolong barang mewah, tidak ada kenaikan PPN. Tetap sebesar berlaku sekarang, yang sejak 2022," ungkap Prabowo.
Sebelumnya, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi mengikuti penetapan PPN 12 persen tahun 2025.
Pemerintah tetap memberikan fasilitas bebas PPN atau PPN tarif 0 persen, berkenaan dengan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat umum dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
Barang dan jasa tersebut, termasuk bahan kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum.
Bagi kelompok rumah tangga berpendapatan rendah, pemerintah memberikan stimulus berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen dari kebijakan PPN 12 persen untuk Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) yakni Minyakita, tepung terigu, dan gula industri, sehingga PPN yang dikenakan tetap sebesar 11 persen.
(Sumber: antaranews.com)