PATAKA KORLANTAS POLRI: Resmi Ditetapkan, Lambang Integritas, Pengabdian, dan Keselamatan Masyarakat
- Istimewa
Jakarta, WISATA – Kapolri resmi menandatangani Surat Keputusan Nomor: KEP/1616/IX/2024 mengenai Pataka Korps Lalu Lintas Polri, Tanda Kesatuan Lalu Lintas, serta Tanda Korps Kesatuan Lalu Lintas.
Keputusan ini diberlakukan sejak tanggal 22 September 2024.
Penetapan ini menjadi tonggak penting bagi Korlantas Polri dalam meningkatkan citra profesionalisme dan pengabdian di bidang lalu lintas.
Pataka Korps Lalu Lintas hadir dengan semboyan "Dharmakerta Marga Raksyaka," membawa simbol-simbol kuat yang mencerminkan misi Korlantas dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Pataka ini terdiri dari dua jenis, yaitu Pataka asli yang digunakan dalam kegiatan pembinaan tradisi dan Pataka duplikat yang ditempatkan di ruang kerja Kakorlantas Polri.
Nama "Dharmakerta Marga Raksyaka" memiliki makna mendalam.
Dharma menunjukkan kerja yang tulus dan ikhlas, sedangkan Marga melambangkan jalan raya serta pengguna jalan.
Raksyaka berarti melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
Filosofi ini menjadi dasar semangat pengabdian anggota Korlantas dalam menjalankan tugasnya.
Pataka ini memiliki desain khusus yang mencerminkan nilai-nilai Polantas.
Perisai melambangkan perlindungan bagi rakyat dan negara, sementara roda di dalamnya menggambarkan dinamika kehidupan sosial serta semangat profesionalisme Polantas.
Sayap menjadi simbol dari inisiatif dan gerakan dinamis dalam pelayanan kepada masyarakat.
Tiga bintang pada Pataka melambangkan pedoman hidup Tribrata yang menjadi dasar kerja setiap anggota Polri.