LPSK dan Kejaksaan Tinggi NTT Perkuat Kolaborasi untuk Mengatasi Tindak Pidana Perdagangan Orang

Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin Bersama Jajaran Kejaksaan Tinggi NTT
Sumber :
  • Handoko/istimewa

“Kami selalu berusaha proaktif dalam menjangkau para korban. Kami menyadari bahwa banyak dari mereka yang berada dalam situasi yang sangat rentan, sehingga dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan, sangat penting untuk memberikan rasa aman,” kata Wawan.

MK Sebut Ada Celah Aturan Kampanye di UU Pemilu, Sarankan Revisi

Sinergi untuk Keadilan Korban

Koordinasi yang erat antara LPSK dan Kejaksaan Tinggi NTT diharapkan dapat memberikan keadilan yang lebih cepat dan tepat bagi para korban. Dalam penanganan TPPO, LPSK tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada pemulihan psikologis dan fisik korban.

Memahami Makna Keadilan Menurut Socrates

“Kasus TPPO seringkali melibatkan jaringan yang kompleks, sehingga dibutuhkan kerjasama lintas sektor. Kami ingin memastikan bahwa semua langkah yang diambil berorientasi pada kepentingan terbaik korban,” tambah Wawan.

Harapan untuk Masa Depan

DESA WISATA: Tebara, Desa Wisata di Sumba Barat, NTT yang Sarat Adat dan Budaya Lokal

Melalui kolaborasi ini, diharapkan tidak hanya akan ada penegakan hukum yang lebih baik, tetapi juga pemenuhan hak-hak saksi dan korban yang lebih menyeluruh. Wawan menegaskan komitmen LPSK untuk terus bekerja sama dengan Kejaksaan dan berbagai instansi lainnya demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan adil bagi semua.

Dengan adanya langkah-langkah yang konkrit dan sinergi yang kuat, diharapkan kasus-kasus TPPO di NTT dapat ditekan dan korban mendapatkan keadilan yang mereka butuhkan.