Regulasi Data dan Cloud: Apakah Perusahaan Anda Siap Menghadapi Audit?

Ilustrasi Data Center dan Cloud
Sumber :
  • Image Creator/Handoko

Jakarta, WISATA – Di era digital yang semakin maju, banyak perusahaan telah memanfaatkan teknologi cloud untuk menyimpan dan mengelola data mereka. Namun, dengan adopsi teknologi ini datang tanggung jawab besar: kepatuhan terhadap regulasi data yang semakin ketat. Apakah perusahaan Anda siap menghadapi audit kepatuhan data di cloud?

Indodax Diretas: Ancaman Keamanan atau Kelalaian Sistem?

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah di seluruh dunia telah menerapkan regulasi yang semakin ketat terkait dengan penyimpanan dan pengelolaan data. Contoh regulasi yang paling dikenal adalah General Data Protection Regulation (GDPR) di Eropa, yang mengharuskan perusahaan untuk melindungi data pribadi konsumen dengan standar keamanan yang sangat tinggi. Kegagalan untuk mematuhi regulasi ini dapat menyebabkan denda besar dan kerugian reputasi yang signifikan.

Namun, regulasi bukan hanya masalah bagi perusahaan yang beroperasi di Eropa. Negara-negara seperti Amerika Serikat, Kanada, dan Indonesia juga menerapkan undang-undang yang ketat terkait keamanan dan privasi data. Di Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) adalah salah satu regulasi penting yang harus diikuti oleh perusahaan yang menggunakan cloud.

Pemerintah Harus Bertindak Tegas: Perlindungan Investor dalam Kasus Indodax

Menghadapi Tantangan Audit Kepatuhan

Bagi banyak perusahaan, audit kepatuhan regulasi data di cloud bisa menjadi tugas yang menakutkan. Ini bukan hanya tentang menyimpan data dengan aman, tetapi juga memastikan bahwa data tersebut dikelola sesuai dengan persyaratan hukum yang berlaku. Cloud computing memang menawarkan banyak kemudahan, tetapi tanpa langkah-langkah keamanan yang tepat, perusahaan bisa menghadapi risiko denda atau sanksi lainnya.

Waspada! Kesalahan Umum yang Membuat Data di Cloud Mudah Dihack

Salah satu aspek penting dari kepatuhan adalah enkripsi data. Regulasi seperti GDPR dan PP PSTE mewajibkan perusahaan untuk mengenkripsi data pribadi agar tidak dapat diakses oleh pihak yang tidak berwenang. Perusahaan juga perlu memastikan bahwa kunci enkripsi disimpan dengan aman dan hanya diakses oleh personel yang berwenang.

Selain enkripsi, perusahaan juga harus memperhatikan akses kontrol. Siapa yang memiliki akses ke data sensitif di cloud? Apakah ada sistem autentikasi multi-faktor (MFA) untuk memastikan bahwa hanya pengguna yang berwenang yang bisa mengakses data tersebut? Jika sistem ini tidak diterapkan, perusahaan dapat dianggap lalai dan menghadapi konsekuensi yang serius.

Halaman Selanjutnya
img_title