Sisi Negatif Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 terhadap Industri Telekomunikasi
- Image Creator/Handoko
Tidak hanya itu, peraturan ini juga dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendukung digitalisasi dan transformasi teknologi di Indonesia. Dengan adanya regulasi yang terlalu ketat, banyak pelaku usaha yang khawatir bahwa hal ini bisa menghambat pertumbuhan industri telekomunikasi, yang pada akhirnya bisa berdampak negatif pada upaya transformasi digital di Indonesia.
Dalam menghadapi kritik-kritik tersebut, pemerintah diharapkan bisa segera melakukan evaluasi terhadap Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 ini. Pelaku industri berharap bahwa regulasi yang diterapkan bisa lebih mendukung pertumbuhan industri, tanpa harus memberatkan mereka dengan biaya sertifikasi yang tinggi dan proses yang berbelit-belit. Dengan adanya regulasi yang lebih fleksibel dan adaptif, diharapkan industri telekomunikasi di Indonesia bisa terus berkembang dan bersaing di pasar global.
Pada akhirnya, regulasi yang baik adalah regulasi yang mampu menyeimbangkan antara kepentingan pemerintah, pelaku industri, dan konsumen. Dengan adanya keseimbangan ini, diharapkan industri telekomunikasi di Indonesia bisa terus tumbuh dan berkontribusi positif terhadap perekonomian nasional.