AI dan Tantangan Etika: Upaya Indonesia dalam Penerapan Teknologi Cerdas
- Komimfo.go.id
Jakarta, WISATA – Lanskap teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) semakin berkembang pesat. Di saat yang sama, promosi, perlindungan hak asasi manusia, dan kelestarian lingkungan menjadi perhatian global dengan adanya instrumen mengenai etika pemanfaatan teknologi terbaru ini.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menyatakan bahwa penerapan tata kelola dengan pendekatan Policy, Platform, dan People atau 3P diperlukan untuk memastikan penerapan AI secara etis dan bertanggung jawab.
“Policy menekankan pentingnya memasukkan elemen keamanan, keadilan, dan inklusivitas. Platform menyoroti kebutuhan untuk menciptakan ekosistem AI yang inklusif melalui kolaborasi antar platform. Sementara People berfokus pada pemberdayaan pengembangan kapasitas masyarakat,” jelasnya saat memberikan Keynote Speech secara daring dalam Indonesia AI Conference 2024 di Jakarta Selatan, Rabu (10/07/2024).
Pentingnya Regulasi AI
Meskipun Indonesia belum memiliki regulasi khusus mengenai AI, Wamen Nezar Patria menjelaskan pentingnya penerapan regulasi umum dan lintas sektoral untuk menjamin kepastian hukum.
“Seperti UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan ketentuan amandemennya, UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan Surat Edaran tentang Etika AI. Ada pula peraturan yang hanya berlaku untuk sektor industri tertentu,” tuturnya.
Komputasi Awan dan AI