Netizen Sebut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasim Asy’ari sebagai Idola Baru, Begini Ceritanya
- IG/tvonenews
Jakarta, WISATA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027, Hasyim Asy'ari, telah menjadi sorotan di media sosial. Sebagian netizen di platform Tik Tok malah menyebutnya sebagai idola baru.
Hasyim Asy’ari juga menjadi sorotan di media sosial karena ketegasannya dalam memimpin sidang dan mengawasi proses pemilu 2024. Beberapa momen di mana beliau menanyai saksi-saksi yang tidak dapat menjawab laporannya sendiri telah menjadi viral di TikTok.
Sebelum menjabat sebagai ketua KPU terpilih untuk periode 2022-2027, Hasyim Asy’ari, SH., MSi., PhD., adalah seorang dosen di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP) dan bergabung dengan tim KPU Jawa Tengah pada tahun 2003. Hasyim Asyari memiliki pandangan bahwa kepastian hukum adalah hal penting dalam kepemiluan. Pemilu harus memiliki prosedur yang mudah dan dilaksanakan oleh semua orang, tetapi hasilnya tidak bisa diprediksi.
Pada tahun 2012, Hasyim Asy’ari menerima tanda kehormatan Satya Lencana dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Satya Lencana diberikan kepada PNS atas dedikasi kepada negara dengan masa kerja minimal 10 tahun. Kontribusi Hasyim Asy’ari dalam Kepemiluan diantaranya adalah memimpin KPU dengan tekad untuk menjalankan pemilu secara Luber Jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil). Ia juga berperan dalam memastikan proses pemilu berjalan dengan baik dan menghormati prinsip demokrasi.
Namun, perlu dicatat bahwa Hasyim Asy'ari juga memiliki sejarah kontroversi dan pelanggaran etik selama kepemimpinannya di KPU yang diantaranya adalah,
Skandal Wanita Emas - Pada Agustus 2022, Hasyim terlibat dalam skandal dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas atas tuduhan pelecehan seksual. Meskipun tuduhan ini menjadi polemik, Wanita Emas akhirnya mengakui bahwa pelecehan seksual tersebut hanyalah karangan semata.
Kuota Perempuan - Hasyim dan enam anggota KPU lainnya melanggar etika karena salah menghitung kuota perempuan dalam pencalonan anggota DPR/DPRD pada tahun 2023. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan sanksi peringatan keras terhadap Hasyim terkait dengan pembulatan ke bawah dari 30 persen pencalonan perempuan.