Refleksi Ibnu Khaldun: Kenaikan PPN 12% dan Risiko Ketidakadilan Pajak di Indonesia

Ibnu Khaldun
Sumber :
  • Islam.co

Pandangan Ibnu Khaldun memberikan pelajaran penting bagi pemerintah Indonesia dalam menetapkan kebijakan pajak. Dalam Mukadimah, ia menjelaskan bahwa keberhasilan sebuah negara terletak pada kemampuannya untuk menyeimbangkan kebutuhan negara dengan kesejahteraan rakyat. Pajak yang adil bukan hanya menjadi sumber pendapatan negara, tetapi juga alat untuk menciptakan stabilitas sosial dan ekonomi.

Kenaikan PPN 12% harus diimbangi dengan kebijakan yang mendukung masyarakat kelas bawah dan menengah. Subsidi, insentif usaha kecil, serta pengawasan terhadap pengeluaran negara menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak memperburuk ketimpangan sosial.

Selain itu, pemerintah perlu memperbaiki transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara. Jika rakyat melihat bahwa pajak mereka digunakan untuk kesejahteraan bersama, kepercayaan terhadap pemerintah dapat meningkat, seperti yang diungkapkan Ibnu Khaldun:

“Kepercayaan rakyat adalah aset terbesar sebuah negara. Ketika kepercayaan itu hilang, negara berada di ambang kehancuran.”

Mengelola Pajak dengan Bijak

Di tengah tantangan ekonomi global dan tekanan domestik, kenaikan PPN menjadi ujian besar bagi pemerintah Indonesia. Kebijakan ini harus dirancang dengan pendekatan yang lebih inklusif dan berpihak pada rakyat kecil. Dalam jangka panjang, pajak yang dikelola dengan baik dapat menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi, bukan penghambat.

Belajar dari Ibnu Khaldun, pemerintah perlu menjadikan keadilan sebagai prinsip utama dalam setiap kebijakan, termasuk pajak. Dengan begitu, Indonesia dapat menciptakan stabilitas yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.