UMP 2025: Naik 6,5 Persen, Kadin Imbau Pengusaha Hindari PHK
Senin, 2 Desember 2024 - 09:41 WIB
Sumber :
- antaranews.com
mengatakan pemerintah segera membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) usai adanya kebijakan kenaikan UMP di 2025 sebesar 6,5 persen.
"Pemerintah akan membuat Satgas terkait dengan PHK," ujar Airlangga di sela menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta, Minggu (1/12/2024).
Rencana pembentukan Satgas PHK merupakan respons pemerintah terhadap potensi PHK yang diambil perusahaan terhadap karyawan atau pekerja, menyusul adanya kenaikan UMP.