Kritik dan Harapan Terhadap Pembentukan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Yoyok Pitoyo
Sumber :
  • Istimewa

 

Jakarta, WISATA - Pembentukan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) oleh pemerintah Indonesia baru-baru ini memicu berbagai respons dari kalangan masyarakat, khususnya pelaku ekonomi, aktivis hak asasi manusia, dan organisasi pekerja. Banyak yang melihat langkah ini sebagai langkah progresif menuju peningkatan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri. Namun, kritik juga muncul terkait dengan potensi tumpang tindih fungsi dan kewenangan dengan lembaga yang sudah ada, seperti Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Pembentukan kementerian baru ini, yang dipimpin oleh Menteri Abdul Kadir Karding, bertujuan untuk mengatasi permasalahan yang selama ini menjadi tantangan bagi pekerja migran, baik dari sisi penempatan, perlindungan, maupun peningkatan keterampilan. Namun, muncul pertanyaan apakah pembentukan kementerian ini akan efektif dalam menyelesaikan masalah atau justru menciptakan birokrasi yang lebih rumit bagi para pekerja migran.

Peningkatan Penempatan Pekerja Migran: Menuju Target 40%

Salah satu tujuan utama pembentukan kementerian ini adalah untuk meningkatkan tingkat penempatan pekerja migran Indonesia. Saat ini, pemenuhan demand letter untuk pekerja migran Indonesia hanya mencapai sekitar 25%. Jika angka ini dapat ditingkatkan menjadi 40%, dampaknya terhadap Gross National Product (GNP) Indonesia akan sangat signifikan, mengingat kontribusi remitansi yang dihasilkan oleh pekerja migran.

Capaian Penempatan Pekerja Migran Indonesia 2024

Photo :
  • imformasi Pasar Kerja Kabupaten Banyumas