REMBANG: Sedekah Bumi Sekararumanan Terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Ritual Sedekah Bumi Sekararumanan
Sumber :
  • jatengprov.go.id

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kekayaan Intelektual Komunal, ekspresi budaya tradisional seperti ini diakui sebagai bagian dari kekayaan intelektual yang perlu dilindungi dan dilestarikan.

“Langkah ini menjadi bukti nyata, bagaimana budaya tradisional dapat dijaga dan diwariskan kepada generasi mendatang, sekaligus memberikan dampak positif bagi pengembangan ekonomi dan pariwisata lokal,” jelasnya.

(Sumber: jatengprov.go.id)

Ibnu Sina hingga Al-Farabi: Para Filsuf Muslim yang Menghidupkan Kembali Pemikiran Aristoteles