REMBANG: Sedekah Bumi Sekararumanan Terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual Komunal
Rabu, 31 Juli 2024 - 20:16 WIB
Sumber :
- jatengprov.go.id
Terlebih, Dusun Sekararumanan telah ditetapkan sebagai Desa Pemajuan Kebudayaan Tahun 2024 oleh Kemendikbud Ristek RI.
Menurutnya, pendaftaran Sedekah Bumi Sekararumanan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal ini, merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum, yang diatur oleh pemerintah.
Halaman Selanjutnya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kekayaan Intelektual Komunal, ekspresi budaya tradisional seperti ini diakui sebagai bagian dari kekayaan intelektual yang perlu dilindungi dan dilestarikan.