REMBANG: Sedekah Bumi Sekararumanan Terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Ritual Sedekah Bumi Sekararumanan
Sumber :
  • jatengprov.go.id


Terlebih, Dusun Sekararumanan telah ditetapkan sebagai Desa Pemajuan Kebudayaan Tahun 2024 oleh Kemendikbud Ristek RI.

Menurutnya, pendaftaran Sedekah Bumi Sekararumanan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal ini, merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum, yang diatur oleh pemerintah.

Halaman Selanjutnya
img_title
BANYUWANGI: Tok...Motif Batik Gajah Oling Resmi Jadi Kekayaan Intelektual