REMBANG: Hati-Hati, Jiplak Batik Lasem Bisa Terjerat Hukuman Pidana
- jatengprov.go.id
Rembang, WISATA – Barang siapa yang menjiplak motif dan memakai nama batik Lasem, di luar keanggotaan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) batik tulis Lasem, bisa terjerat hukuman pidana.
Pasalnya, batik Lasem telah terdaftar dalam indikasi geografis Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham RI Kantor Wilayah Jawa Tengah, Yosi Setiawan, di sela-sela sosialisasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual bagi pelaku usaha (21/6/2024).
Menurutnya, keberadaan batik Lasem sudah dilindungi.
Artinya, semua orang yang memproduksi batik tanpa mengindahkan aturan MPIG batik tulis Lasem, dapat dikenai pidana, jika MPIG batik tulis Lasem melaporkannya ke aparat penegak hukum.
“Tidak hanya untuk khalayak umum, aturan itu juga berlaku untuk semua anggota maupun non anggota koperasi dan klaster batik tulis Lasem,” jelasnya.
Yosi menambahkan, lima jenis pelanggaran aturan MPIG batik tulis Lasem yang bisa dikenai pidana, meliputi membuat printing dan atau menjual printing bermotifkan batik Lasem, membuat print malam dingin pada motif batik Lasem, membuat batik Lasem di luar wilayah MPIG batik Lasem, memakai nama batik Lasem tetapi orang/badan tersebut bukan anggota MPIG batik Lasem, dan menjual/menyediakan produk batik yang bukan batik Lasem dan membrandingnya dengan mengatasnamakan batik Lasem.
“Poinnya adalah, bahwa batik tulis Lasem mulai sekarang sudah dilindungi. Artinya, setiap orang yang memakai logo atau kesamaan produk, yang memakai istilah batik tulis Lasem dapat dikenai pidana, sepanjang MPIG batik Lasem melaporkan ke aparat penegak hukum, dalam hal ini Kemenkumham RI wilayah Jawa Tengah,” imbuhnya.
Yosi menambahkan, keberadaan batik cap maupun printing yang dijual di pasaran, pada dasarnya bukan merupakan sebuah pelanggaran, asalkan tidak menggunakan nama batik Lasem.
Sebab, sesuai kesepakatan anggota MPIG, batik Lasem adalah batik tulis, bukan cap maupun printing.
“Ancaman hukumannya penjara empat tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,” pungkasnya.
(Sumber: jatengprov.go.id)