Titik Temu dan Persimpangan Konsepsi Keadilan Menurut Filsuf Muslim, Yunani, dan China

Para Filsuf Yunani dan Romawi Kuno
Sumber :
  • Image Creator/Handoko

Malang, WISATA - Keadilan adalah konsep universal yang telah dibahas secara mendalam oleh berbagai tradisi filsafat di seluruh dunia. Filsuf Muslim, Yunani, dan China memiliki pandangan yang berbeda namun saling melengkapi mengenai keadilan. Artikel ini akan mengulas titik temu dan persimpangan konsepsi keadilan menurut pandangan para filsuf dari ketiga tradisi tersebut, serta relevansinya dalam konteks modern.

Ibn Khaldun: "Keadilan adalah Pilar yang Menopang Peradaban dan Kemajuan"

Keadilan dalam Pandangan Filsuf Yunani

Filsuf Yunani seperti Socrates, Plato, dan Aristoteles memberikan dasar penting bagi pemahaman Barat tentang keadilan.

Ibn Sina: "Keadilan adalah Kebajikan yang Menyeimbangkan Hak dan Kewajiban, …"

Socrates: Socrates percaya bahwa keadilan adalah bagian dari jiwa yang harmonis dan kesejahteraan moral. Baginya, keadilan adalah kondisi di mana setiap bagian dari jiwa bekerja sesuai dengan fungsi alaminya.

Plato: Plato, dalam karyanya "Republik", menggambarkan keadilan sebagai keharmonisan dalam masyarakat dan individu. Menurutnya, keadilan tercapai ketika setiap orang melakukan pekerjaannya sesuai dengan kemampuan dan perannya dalam struktur sosial.

Al-Farabi: "Keadilan adalah Pengetahuan tentang Hak dan Kewajiban serta ,..."

Aristoteles: Aristoteles memandang keadilan sebagai kebajikan yang berkaitan dengan distribusi yang adil dan perlakuan yang sama. Ia membedakan antara keadilan distributif (berdasarkan proporsi) dan keadilan retributif (berdasarkan kesetaraan dalam pertukaran).

Keadilan dalam Pandangan Filsuf Muslim

Halaman Selanjutnya
img_title