Bagaimana Hukum Mengeluh Kehausan saat Puasa Ramadan?
- IG/intisariplusmadu
Malang, WISATA – Puasa Ramadhan wajib dilakukan oleh seseorang yang memenuhi syarat wajib yaitu beragama Islam, berakal, dalam kondisi suci (tidak sedang haid atau nifas), dan mampu berpuasa. Namun bagaimana hukumnya bila orang mengeluh kehausan saat berpuasa?
Bila kelelahan tersebut menyebabkan orang membutuhkan asupan yang bila tidak dilakukan akan membahayakan fisik atau fungsi organ tubuh, maka boleh tidak berpuasa, bahkan wajib demi menyelamatkan fisik.
Begitu juga boleh tidak berpuasa bagi orang pekerja berat yang yang sekira bila diteruskan akan khawatir membahayakan fisik atau fungsi organ tubuh. Kondisi ini dikenal dengan mubihut tayammum (hal-hal yang memperbolehkan tayamum). Syekh Nawawi Al-Bantani mengatakan:
“Sama hukumnya dengan orang sakit adalah orang yang sangat lapar dan haus, tukang panen, petani, dan sesamanya. Wajib bagi mereka berniat puasa di malam hari Ramadhan. Kemudian (ketika di siang hari) mereka merasakan sangat payah yang memperbolehkan tayamum, maka mereka boleh berbuka. Bila tidak merasakan kepayahan selevel itu, maka tidak boleh berbuka.” (Nawawi bin Umar Al-Bantani, Qutul Habibil Gharib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 1998], halaman 183).
Disebutkan bahwa ada 6 kondisi dimana orang diperbolehkan untuk tidak berpuasa Ramadan diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Orang tua renta yang sudah tidak mampu lagi berpuasa. Ia boleh tidak berpuasa dan tidak berkewajiban qadha. Cukup diganti dengan membayar fidyah perhari satu mud, kurang lebih 7 ons bahan makanan pokok.
2. Orang yang sakit sekira puasa bisa merusak fisik, menambah parah, atau memperlama proses penyembuhan.