Cara Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) Secara Online, Jangan Lupa Lengkapi erikkes dan eppsi

SIM online
Sumber :
  • IG/perpanjangan_sim_online.id

WISATA – Sekarang cara memperpanjang Surat izin mengemudi (SIM) menjadi lebih mudah dan ada pilihan. Selain perpanjang SIM langsung di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas SIM) bisa juga melalui layanan online. Namun sebelum memperpanjang SIM online, wajib mengunduh aplikasi layanan di google play store.

Prakiraan Cuaca Kota Surabaya, Jawa Timur, Tanggal 6 Juli 2024

Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di HP setelah itu proses perpanjangan SIM baru bisa dilakukan. Aturan kepemilikan SIM sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dimana dalam UU tersebut dijelaskan bahwa pengemudi kendaraan bermotor harus memiliki SIM yang masih berlaku. Jika tidak memperpanjang SIM yang sudah akan habis masa berlakukan maka akan dikenakan sanksi hukuman berupa denda, membuat SIM baru sampai pencabutan SIM.

Untuk proses perpanjang SIM online, Anda harus melengkapi dua syarat tambahan, yaitu : hasil pemeriksaan kesehatan (Rikkes) Jasmani dan hasil tes psikologi. Dua persyaratan ini sebelumnya tidak ada dan sekarang wajib dilengkapi untuk proses perpanjangan SIM. Berikut ini adalah persyaratan lengkap untuk perpanjangan SIM online 2024:

Prakiraan Cuaca Kota Surakarta, Jawa Tengah, Tanggal 6 Juli 2024

1. SIM yang akan diperpanjang

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Prakiraan Cuaca Kota Semarang, Jawa Tengah, Tanggal 6 Juli 2024

3. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos

4. Pas Foto

5. Hasil Rikkes jasmani

6. Hasil tes psikologi

Cara memperpanjang SIM online:

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri

2. Buka aplikasi dan masukan nomor HP untuk registrasi dan tunggu kode OTP yang dikirim melalui SMS

3. Masukkan kode OTP

4. Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN

5. Lengkapi data pribadi pemilik SIM sesuai KTP dan masukan alamat email

6. Tunggu email masuk dan aktivasi akun

7. Verifikasi KTP untuk menggunakan layanan Digital Korlantas Polri

8. Pilih layanan SIM lalu klik Perpanjangan SIM di halaman utama

9. Lakukan tes Rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id

10. Pilih Satpas penerbit SIM

11. Masukkan nomor rekening yang aktif

12. Pilih metode pengiriman melalui pos atau diambil di Satpas terdekat

13. Pilih metode pembayaran sesuai biaya yang tertera

14. Sistem akan memproses permohonan perpanjangan SIM

Nah Anda lebih suka melakukan perpanjangan SIM secara online? Atau datang ke Satpas terdekat