Cara Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) Secara Online, Jangan Lupa Lengkapi erikkes dan eppsi
- IG/perpanjangan_sim_online.id
WISATA – Sekarang cara memperpanjang Surat izin mengemudi (SIM) menjadi lebih mudah dan ada pilihan. Selain perpanjang SIM langsung di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas SIM) bisa juga melalui layanan online. Namun sebelum memperpanjang SIM online, wajib mengunduh aplikasi layanan di google play store.
Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di HP setelah itu proses perpanjangan SIM baru bisa dilakukan. Aturan kepemilikan SIM sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dimana dalam UU tersebut dijelaskan bahwa pengemudi kendaraan bermotor harus memiliki SIM yang masih berlaku. Jika tidak memperpanjang SIM yang sudah akan habis masa berlakukan maka akan dikenakan sanksi hukuman berupa denda, membuat SIM baru sampai pencabutan SIM.
Untuk proses perpanjang SIM online, Anda harus melengkapi dua syarat tambahan, yaitu : hasil pemeriksaan kesehatan (Rikkes) Jasmani dan hasil tes psikologi. Dua persyaratan ini sebelumnya tidak ada dan sekarang wajib dilengkapi untuk proses perpanjangan SIM. Berikut ini adalah persyaratan lengkap untuk perpanjangan SIM online 2024:
1. SIM yang akan diperpanjang
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos
4. Pas Foto