Plato: Hukum Dibuat untuk Kepentingan Mereka yang Lemah, Bukan Penguasa
- Image Creator bing/Handoko
Jakarta, WISATA - Dalam filsafat politiknya, Plato menggambarkan hukum sebagai instrumen utama untuk melindungi mereka yang rentan dalam masyarakat. "Hukum dibuat untuk kepentingan mereka yang lemah," ungkap Plato, yang menyoroti pentingnya sistem hukum yang adil sebagai penyeimbang kekuatan antara kelompok yang berkuasa dan mereka yang terpinggirkan. Pandangan ini menjadi relevan di dunia modern di mana ketimpangan sosial dan kekuatan oligarki masih menjadi tantangan besar.
Makna Filosofis di Balik Pernyataan Plato
Plato mengkritik masyarakat yang memungkinkan penguasa untuk menggunakan hukum demi keuntungan pribadi. Dalam dialog The Republic, ia menggambarkan hukum sebagai perangkat yang harus melayani keadilan, bukan alat dominasi. Dengan kata lain, hukum harus berfungsi sebagai pelindung bagi mereka yang tidak memiliki akses ke sumber daya atau kekuasaan.
Filsafat ini mencerminkan prinsip keadilan distributif, di mana hukum harus memperhatikan kebutuhan mereka yang paling lemah dalam masyarakat. Plato percaya bahwa ketimpangan sosial dapat dikurangi jika hukum dijalankan dengan tujuan untuk menciptakan harmoni sosial dan melindungi hak-hak individu.
Aplikasi dalam Sistem Hukum Modern
Di era kontemporer, pernyataan Plato dapat diterapkan pada berbagai aspek kebijakan publik. Contohnya adalah perlindungan hukum untuk kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat. Sistem hukum yang adil harus mampu memberikan ruang bagi mereka untuk mengakses keadilan tanpa diskriminasi.
Sebagai contoh, pengadilan anak dan undang-undang perlindungan perempuan adalah refleksi nyata dari upaya menerapkan filosofi Plato. Dalam konteks global, pengadilan internasional seperti Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dirancang untuk melindungi individu dari kekerasan yang dilakukan oleh negara atau kelompok dominan.