Membedah "Justice as Fairness": Bisakah Dunia Lebih Adil?

A Theory of Justice (1971), John Rawls
Sumber :
  • Tangkapan layar

Jakarta, WISATA -  Di dunia yang semakin terhubung dan kompleks ini, ketidakadilan sosial dan ekonomi masih menjadi masalah besar yang tak kunjung terselesaikan. Namun, seorang filsuf Amerika, John Rawls, dalam karya monumentalnya A Theory of Justice (1971), memperkenalkan sebuah konsep yang kontroversial namun inspiratif, yaitu "Justice as Fairness" atau Keadilan sebagai Keadilan yang Adil. Konsep ini menawarkan pandangan baru mengenai bagaimana sebuah masyarakat yang adil harus dibangun. Lalu, bisakah dunia lebih adil dengan penerapan konsep ini?

Keadilan Adalah Menempatkan Setiap Orang dan Hal di Tempatnya

Prinsip-Prinsip "Justice as Fairness"

John Rawls mengemukakan dua prinsip utama dalam teori Justice as Fairness:

  1. Prinsip Kebebasan: Setiap individu memiliki hak yang sama atas kebebasan dasar yang tidak dapat dikompromikan, seperti kebebasan berpendapat, beragama, dan memilih.
  2. Prinsip Perbedaan: Ketidaksetaraan dalam distribusi kekayaan dan kesempatan sosial hanya dapat diterima jika hal tersebut memberikan manfaat terbesar bagi mereka yang paling tidak beruntung dalam masyarakat.
Mengapa Demokrasi Gagal? Refleksi Filosofis John Rawls dan Teori Keadilan yang Terabaikan

Rawls juga memperkenalkan konsep "veil of ignorance" atau selubung ketidaktahuan yang memungkinkan kita untuk membuat keputusan tanpa mengetahui posisi sosial, ekonomi, atau keahlian kita. Dengan cara ini, kita akan lebih cenderung memilih aturan yang adil karena kita tidak tahu apakah kita akan berada di posisi kaya atau miskin, sehat atau sakit.

Apakah Dunia Bisa Lebih Adil?

Mengenal Lebih Dekat Hubungan Pemikiran Al-Farabi dengan Etika Aristoteles

Dunia yang adil adalah impian banyak orang. Namun, apakah penerapan prinsip Justice as Fairness dapat membuat dunia lebih adil? Dalam prakteknya, banyak negara yang masih menghadapi masalah ketidaksetaraan yang besar. Di negara-negara berkembang, ketimpangan ekonomi dan akses terhadap pendidikan serta pelayanan kesehatan seringkali jauh dari adil.

Namun, jika prinsip-prinsip Rawls diterapkan, ada kemungkinan besar untuk memperbaiki situasi ini. Misalnya, dengan redistribusi kekayaan untuk memastikan bahwa yang paling tidak beruntung mendapatkan keuntungan lebih besar dari ketidaksetaraan yang ada. Hal ini bisa diwujudkan melalui kebijakan pemerintah seperti pajak progresif dan program kesejahteraan sosial.

Keberlanjutan dalam Mencapai Keadilan

Meskipun ada banyak tantangan, penerapan prinsip Rawls dalam kebijakan publik dapat menciptakan masyarakat yang lebih adil. Hal ini membutuhkan komitmen dari pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan keseimbangan antara kebebasan individu dan kewajiban moral terhadap yang paling rentan. Dengan kesadaran bersama, dunia yang lebih adil bukanlah hal yang mustahil dicapai.

Meskipun tidak mudah, dunia yang lebih adil sangat mungkin diwujudkan dengan mengikuti prinsip-prinsip "Justice as Fairness" yang dikemukakan oleh John Rawls. Dengan redistribusi kekayaan, kesetaraan kesempatan, dan komitmen terhadap keadilan, kita bisa mulai menuju masyarakat yang lebih adil dan merata.