INFO LOKER: Siapkan Semua Persyaratan, Rekrutmen PPPK Jateng 2024 Dimulai, Simak Tahapannya

Kantor Gubernur Jawa Tengah
Sumber :
  • biroinfrasda.jatengprov.go.id

Semarang, WISATA – Proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi dimulai, pada awal Oktober 2024.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, Rahmah Nur Hayati pada hari Kamis (3/10/2024), pelaksanaan rekrutmen PPPK dibagi menjadi dua tahap.

Jadwal pelaksanaan tahap 1 dan 2, mengacu pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 27 September 2024.

“Tahap pertama diperuntukan bagi pelamar dengan status prioritas (P1 guru swasta, negeri, dan GTT Provinsi Jawa Tengah) eks-THK 2 dan non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN tahun 2022,” ujarnya.

Sedangkan tahap kedua, untuk non-ASN dengan masa kerja minimal dua tahun terakhir secara terus menerus.

Rahmah menambahkan, pada tahun 2024, Pemprov Jateng memperoleh alokasi penerimaan ASN (CPNS dan PPPK) sebanyak 4.446 formasi.

INFO LOKER: Link 20 Pendaftaran P3K/CASN di Berbagai Lembaga Pemerintah

Dari jumlah tersebut kuota untuk CPNS sebanyak 265 posisi.

Sementara jumlah PPPK sebanyak 4.181 posisi, terdiri dari PPPK teknis/pelaksana sebanyak 1.191 formasi, dan PPPK Guru 2.990 formasi.

“Pendaftaran Penerimaan PPPK Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tahap satu, mulai dibuka pada tanggal 1 Oktober 2024 pukul 00.01 WIB sampai 20 Oktober 2024 pukul 23.59 WIB,” jelas Rahmah.

Seluruh tahapan pendaftaran termasuk pengunggahan dokumen, dilakukan secara daring melalui website sscasn.go.id.

Rahmah mengimbau kepada calon pelamar, agar membaca secara seksama terkait penerimaan PPPK via website BKD Jateng.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jateng, Rahmah Nur Hayati

Photo :
  • jatengprov.go.id
Pada laman tersebut, telah tercantum semua pengumuman terkait proses rekrutmen calon abdi negara.

Dia juga mewanti-wanti calon PPPK, agar tidak mempercayai mulut manis oknum, yang menjanjikan bisa meloloskan dengan imbalan biaya tertentu.

“Seluruh tahapan seleksi ASN tidak dipungut biaya, dan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Kami mengimbau agar calon pelamar dan masyarakat tidak percaya kepada oknum yang menawarkan kemudahan terkait seleksi PPPK, atau dapat meloloskan sebagai ASN dengan imbalan tertentu,” ungkap Rahmah.

(Sumber: jatengprov.go.id)
KEMENAG Umumkan 10.300 PPPK, Begini Informasinya