INFO HAJI 2024: Konjen RI Jedah Bilang 22 Jemaah Asal Banten Dibebaskan, 2 Orang Ditahan

Jemaah Haji Indonesia Mengambil Miqat di Masjid Bir Ali
Sumber :
  • kemenag.go.id

Makkah, WISATA Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jedah, Yusron B. Ambary mengimbau masyarakat Indonesia yang akan berhaji, untuk memastikan bahwa sudah memiliki visa haji sebelum berangkat ke tanah suci.

Yusron menjelaskan, visa yang dapat digunakan untuk berhaji adalah yang visa haji yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi, yaitu visa haji reguler, visa haji khusus, dan visa haji mujamalah.

Yusron berpesan masyarakat Indonesia yang akan berhaji, harus melalui jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah, jangan mudah terbuai dengan iming-iming visa lain untuk berhaji.

“Sebelum berangkat, pastikan visanya adalah visa haji,” tegas Yusron, Kamis (30/5/2024).

INFO HAJI 2024: Tanpa Visa Haji, 22 WNI Dideportasi dan Dilarang Masuk ke Arab Saudi Selama 10 Tahun

Konjen RI Jedah, Yusron B. Ambary

Photo :
  • kemenag.go.id
Imbauan ini disampaikan Yusron, menyusul adanya pengamanan 24 WNI di miqot Masjid Bir Ali, Madinah pada Selasa, 28 Mei 2024.

Mereka diamankan pihak Kerajaan Arab Saudi dan dilarang untuk masuk ke Makkah, karena menggunakan visa ziarah untuk berhaji.

“Mereka sudah diproses di kejaksaan, 22 orang dinyatakan tidak bersalah, mereka dianggap korban. Sementara dua orang yang merupakan koordinatornya, berinisial M-H dan J-J bersama sopir dan pemilik bus ditahan,” ujar Yusron.

Yusron menjelaskan, saat diamankan di Bir Ali, mereka diperiksa oleh intel aparat keamanan Arab.

Koordinatornya menyerahkan contoh visa haji milik orang lain.

“Visanya tidak sesuai paspor. Setelah diperiksa, mereka ternyata menggunakan visa ziarah,” ujar Yusron.

Namun karena mereka ditangkap sebelum melaksanakan ibadah haji, para 22 jemaah ini akhirnya bisa dibebaskan.

“Para jemaah ini berasal dari Banten,” ujarnya.

22 jemaah tersebut, lanjut Yusron, diputuskan tidak bersalah oleh kejaksaan dan dikembalikan ke Aparat Keamanan (Apkam).

"Hari ini, KJRI diminta mendatangi kantor Apkam untuk proses lebih lanjut," terang Yusron.

Sementara itu untuk dua orang jemaah lainnya yang merupakan koordinator, mereka dikenai pasal transporting Haj di mana ancamannya adalah denda 50 ribu riyal, kurungan 6 bulan penjara dan banned selama 10 tahun.

Bir Ali Tempat Miqat Jemaah Haji Indonesia

Photo :
  • kemenag.go.id
“Pemeriksaan biasanya akan didampingi, ada permintaan. Andai tidak didampingi, biasanya ada penerjemah di situ,” ujarnya.

Lebih lanjut Yusron menjelaskan, M-H dan J-J mengelola dana jemaah yang membayar kisaran Rp 25 juta hingga 150 juta.

Yusron menyatakan, saat ini pemerintah Arab Saudi berusaha memperbiaki penyelenggaraan ibadah haji dengan menciptakan inovasi dalam dalam pelayanan.

“Artinya tasreh menjadi sangat penting untuk mempersiapkan berapa orang yang harus dilayani, sampai ulama Saudi menyatakan bahwa haji tanpa tasreh itu dosa, menteri haji sudah bilang barang siapa berhaji tanpa tasreh haji, hajinya tidak sah,” katanya.

Karena itu, saat ini pemerintah Arab Saudi memperketat akses masuk ke Makkah, dengan menggelar razia di beberapa titik.

“(Sebab) Kalau misalnya ada 100 ribu atau 200 ribu haji gelap akan ganggu ibadah haji secara keseluruhan,” ujar Yusron.

(Sumber: kemenag.go.id)

INFO HAJI 2024: Ini Dokumen yang Harus Dimiliki Jemaah Haji agar Bisa Wukuf di Arafah